TERNATE, OT - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menolak gugatan yang diajukan mantan staf ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemerintah Kota Ternate, Hadijah Tukuboya.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan berdasarkan putusan Pengadilan TUN Ambon atas Gugatan Hadijah Tukuboya sebagaimana dalam Perkara Nomor 12/G/2022/PTUN.ABN, hakim pemeriksa telah mengadili dan memutuskan bahwa eksepsi tergugat tidak diterima.
Selanjutnya, pokok sengketa menolak gugatan penggugat seluruhnya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sejumlah Rp 468.000. (sebagaimana dalam E-court).
BACA JUGA : Risval Kalah ‘’Lagi’’ di Mahkamah Agung
Juru bicara Pemkot Ternate, Agus Fian Jambak, mengatakan, atas putusan tersebut, secara prinsip, sesuai putusan hakim, keputusan Wali Kota Ternate No 821.2/KEP/553/2022 tertanggal 4 Februari 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada.
"Keputusan tersebut sudah sesuai dengan kewenangan serta penerbitannya sudah sesuai dengan Prosedural dan Subtansi," kata Jambak dalam keterangan resminya.
Dia menyebut, SK Wali Kota No 821.2/KEP/553/2022 yang digugat di Pengadilan TUN Ambon, menurut putasan Hakim, sah dan sesuai dengan asas- hukum yang berlaku.
Sebelumnya, mantan pejabat Pemkot Ternate, Hadijah Tukuboya, menggugat keputusan atasannya, Wali Kota Ternate atas SK Wali Kota Nomor : 821.2/KEP/553/2022 tertanggal 4 Februari 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
(fight)