TERNATE, OT - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan Risval Tri Budiyanto terkait demosi yang dilakukan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman atas jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kota Ternate.
Penolakan pengajuan kasasi ini tertuang dalam putusan MA dalam perkara TUN Nomor perkara: Mm406 K/TUN/2022 sebagaimana dilansir pada situs resmi : Mahkamah Agung
Informasi yang dihimpun indotimur.com dari situs resmi MA disebutkan kasasi perkara TUN asal PTUN Ambon yang dimasukkan Rabu (29/6/2022), dengan Nomor Surat Pengantar W4 TUN3/82/H.03.04/VI/2022, Nomor Putusan PT: 63/B/2022/PT.TUN.MKS, dengan pemohon Risval Tri Budiyanto dan termohon Wali Kota Ternate dengan amar putusan tolak kasasi.
Dikutip dari laman Kepanitraan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyebutkan, hakim yang memutus perkara TUN tersebut diantaranya, Dr. H. Yosran, SH., H. Is Sudaryono SH. MH., dan Dr. H. Irfan Fachruddin, SH.CN.
BACA JUGA : Wali Kota Kalahkan Mantan Kadis PUPR Kota Ternate di PTTUN Makassar
Seperti diketahui, Risval Tri Budiyanto merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate yang diberhentikan oleh Wali Kota Ternate dengan dasar indispliner.
Risval kemudian merasa keberatan sehingga melakukan gugatan ke PTUN Ambon dan dimenangkan oleh Risval.
BACA JUGA : Fahri Bachmid : Keputusan Wali Kota Berhentikan Kadis PUPR Kota Ternate Prosedural
Selanjutnya, Pemkot Ternate melakukan banding ke PTUN Makassar, dimana PTUN Makasaar mengabulkan permohonan tersebut dengan kata lain Pemkot memenangkan gugatan seperti tertuang dalam putusan Nomor: 63/B 2022/PT.TUN. MKS.
Belakangan, Risval kemudian melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dimana banding dimasukan pada Rabu (29/6/2022).
MA kemudian memutuskan menolak kasasi Rizval Tri Budiyanto pada Selasa (16/8/2022) berdasarkan nomor register : 406 K/TUN/2022 dengan amar putusan tolak kasasi.
BACA JUGA : Menang di PTTUN Makassar, Pencopoton Mantan Kadis PUPR Kota Ternate Sah
Kuasa hukum Pemkot Ternate, Fachrudin Moloku saat dikonfirmasi menyatakan, telah membaca putusan MA melalui website resmi Mahkamah Agung.
Meski demikian, dia mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan petikan putusan MA dalam bentuk fisik, "normatifnya, pemberitahuan putusan itu disampaikan ke PTUN Ambon nanti tembusannya disampaikan ke penggugat maupun tergugat, tapi sampai saat ini kami belum menerima (pemberitahuan)," tutupnya.
(tim)