AMBON, OT - Pemerintah Kota Ternate sebagai Pihak Tergugat dalam Perkara Sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan Register Perkara Nomor: 31/G/2021/PTUN-ABN, pada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah memasuki tahapan dan agenda menghadirkan Ahli dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan Kadis PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto.
Wali Kota Ternate sebagai pihak Tergugat dalam perkara sengketa ini secara resmi menunjuk Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makasar Dr. Fahri Bachmid, sebagai Ahli dalam persidangan yang digelar pada Selasa. (18/1/2022).
Dalam persidangan Perkara Sengketa Tata Usaha Negara yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Fahri Bachmid menjelaskan, upaya hukum berupa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon oleh Penggugat pada hakekatnya adalah suatu pengajuan permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan.
“Pengajuan gugatan ini dapat dipandang sebagai suatu Sengketa Tata Usaha Negara yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tandasnya.
Fahri dalam memberikan keterangan sebagai Ahli yang pada pokoknya menerangkan, dimana keputusan Wali Kota Ternate Nomor: 800/2582/2021 dalam hal menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Risval Tri Budiyanto, ST. berupa Pembebasan dari Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ternate” yang merupakan objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon ini telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta telah memenuhi seluruh kaidah-kaidah hukum positif,
“Tergugat tidak dapat disebut melanggar prosedur dalam membuat Keputusan a quo sebab sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf f UU AP bahwa Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Fahri menegaskan; berdasarkan ketentuan tersebut Tergugat melalui Tim Pemeriksa pelanggaran ASN telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan 2 (dua) kali yakni pada tanggal 8 September 2021 dan 15 September 2021 namun pihak penggugat tidak hadir. Sehingga Tergugat telah memberi kesempatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UU AP huruf f dan/atau Pasal 24 ayat (1) PP No. 53 Tahun 2010 Jis PP No. 24 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah dipenuhi dengan baik oleh tergugat dan penggugat pula telah diperiksa oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan merekomendasikan, dengan demikian seluruh tahapan dan prosudur hukum telah dipenuhi secara cermat dan akuntabel," terang Fahri Bachmid.
(@by)