Home / Indomalut / Ternate

Mantan Dirut PDAM Ternate Harus Taat Hukum dan Legowo

08 April 2021
Hasyim Daeng Barang (foto_ist)

TERNATE, OT - Penjabat (Pj) Wali Kota Ternate Hasyim Daeng Barang menegaskan, tidak ada negoisasi atau komunikasi ulang terhadap Surat Perintah Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas Dirut PDAM nomor : 824.4/1162/2021 yang ditandatangani Pj Wali Kota Ternate.

Orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate itu menyatakan, tindakan mantan Direktur Utama (Dirut), Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), Abdul Gani Hatary yang tidak mau meninggalkan ruang kerjanya, merupakan tindakan keliru.

BACA JUGA : Pj Wali Kota Copot Dirut PDAM Ternate

Menurutnya, pergantian Dirut PDAM Ternate yang dilakukan beberapa waktu lalu, telah melalui berbagai tahapan, mekanisme bahkan pertimbangan, termasuk meminta masukan dan saran dari Dewan Pengawas PDAM.

"Bagaimana kita mau pertahankan, saat rapat, Dirut tidak mampu menjelaskan kinerja PDAM, hasil audit juga telah keluar, kemudian kita juga mendengar masukan dan saran dari Dewan Pengawas PDAM," kata Hasyim saat ditemui di kantor Wali Kota Ternate, Kamis (8/4/2021).

selain itu, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses hukum, sehingga pergantian ini agar dia lebih fokus menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi

BACA JUGA : Ini Alasan Pj Wali Kota Copot Dirut PDAM Ternate

Soal tindakan mantan Dirut Abdul Gani Hatari yang enggan meninggalkan ruang kerjanya, Hasyim mengatakan, jika mantan Dirut PDAM itu taat hukum maka harus keluar dari ruangannya dan harus legowo.

Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang bukan menjadi hak atau milik seseorang.

"Jadi kalau dia (Abdul Gani) taat azas dan hukum, maka harus keluar, alasan apa hingga dia tidak mau keluar dari ruangannya," tanya Hasyim.

Kata dia, jika mantan Dirut keberatan atau tidak menerima keputusan pergantian, Hasyim menyarankan yang bersangkutan menempuh jalur hukum melalui PTUN.

"Bukan ke KASN, kan Dirut bukan ASN, kenapa harus ke KASN, silahkan gugat SK itu ke PTUN, karena yang bisa membatalkan SK itu hanya PTUN," tegas Hasyim.

Ia menambahkan, pemerintah juga telah meminta pendapat hukum ke pihak Kejaksaan.(awie)


Reporter: Munawir Suhardi
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT