Home / Indomalut / Ternate

Komisi I DPRD Kota Ternate Desak BKPSDMD Beri Sanksi Tegas Kepada ASN Malas

09 Desember 2022
Haryanto Hanadar

TERNATE, OT - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Haryanto Hanadar, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui BKPSDMD untuk memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepada indotimur.com politisi PDI-P itu mengatakan, setiap ASN harus menaati berbagai regulasi yang mengatur ASN, termasuk disiplin.

Menurut Haryanto, tindakan atau sikap salah seorang oknum PNS yang bertugas di kantor Lurah Moti Kota, Kecamatan Moti sudah seharusnya menjadi perhatian BKPSDMD selaku institusi yang membawahi seluruh ASN di lingkungan pemerintah.

Dia menyayangkan sikap salah sorang PNS berinisial SBT yang bertugas di kantor Lurah Moti Kota dan tidak berkantor selama lebih dari sebulan.

"Kita minta BKPSDMD Kota Ternate segera memberikan sanksi tegas pada oknum ASN tersebut, karena yang bersangkutan dianggap lalai menjalankan tugas," tegas Haryanto kepada indotimur.com Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 sudah jelas mengatur tentang disiplin PNS, sehingga jika ada PNS yang melanggar, sudah seharusnya BKPSDMD memberi sanksi tegas sesuai regulasi yang ada.

"Jika terbukti yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas di kantor Kelurahan Kota, Kecamatan Moti, selama satu bulan lebih maka harus diberi sanksi," tegas Haryanto.

BACA JUGA : Tidak Pernah Berkantor, Mantan Anggota Timsel Bawaslu Malut Terancam Dipecat dari PNS

Dia mengaku, sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan soal oknum ASN berinisial SBT yang tidak berkantor selama satu bulan lebih.

"Kami juga belum mengetahui, apakah BKPSDMD sudah mengetahui atau belum, sebab harus secara berjenjang, dari Kelurahaj ke Kecamatan baru ke BKPSDMD, tapi yang jelas BKPSDMD harus segera menindak tegas oknum ASN tersebut," tukas Hariyanto.

Dia juga meminta, sebelum memberi sanksi, BKPsDMD terlebih dulu memanggil yang bersangkutan untuk memberi klarifikasi, "sebelum diberi sanksi BKPSDMD terlebih dahulu memanggil yang bersangkutan alasan yang menyebabkan yang bersangkutan tidak berkantor," ujarnya.

"Jika bersangkutan tidak memberikan alasan, maka BKPSDMD harus memberikan sanksi tegas sesuai PP Nomor 94 tahun 2021," sambung Haryanto.

 (ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT