TERNATE, OT - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kelurahan Kota, Kecamatan Moti, Kota Ternate, terancam dipecat setelah tidak berkantor selama satu bulan lebih.
Oknum PNS yang pernah menjadi tim seleksi (timsel) Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial SBT itu, sebelumnya bertugas di kantor Kelurahan Makassar Timur lalu dimutasi ke kantor Kelurahan Kota di Kecamatan Moti.
Sesuai Peraturan Pemerintan (PP) Nomor : 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 11 ayat 2 huruf d angka 3 dan angka 4, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum PNS tersebut terancam hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan diri sendiri.
Lurah Moti Kota, Mahmud Adam membenarkan, PNS berinisial SBT yang dimutasi dari kantor Kelurahan Makassar Timur ke Kelurahan Kota, Kecamatan Moti, sejak awal Oktober lalu tidak melaksanakan tugas selama satu bulan lebih.
"Kita melihat yang bersangkutan tidak masuk kantor mulai dari bulan November sampai Desember. Jadi satu bulan lebih," ungkap Mahmud kepada indotimur.com, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, laporan terkait absennya PNS yang bertugas di Kelurahan Kota telah disampaikan ke Camat Moti untuk ditindak lanjuti.
"Saya akan merekap absensi daftar hadir sejak yang bersangkutan dimutasi dari Ternate ke Kelurahan Moti Kota," ujar Mahmud.
Rekapan absen itu kata dia, akan disampaikan ke BKPSDMD melalui Camat.
Lurah mengaku, sejak dimutasi ke kantor Kelurahan Kota, yang bersamgkutan tidak melapor ke pihak Kecamatan, sehingga Camat Pulau Moti juga telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Selain Camat, BKPSDMD Kota Ternate juga melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan, namun masih tetap belum masuk kantor," sebut Mahmud.
Sementara, Camat Pulau Moti, Fahruddin Ginting saat dikonfirmasi indotimur.com, Rabu (7/12/2022) membenarkan ada oknum PNS berinisial SBT yang dimutasi dari kantor Kelurahan Makassar Timur ke kantor Lurah Moti Kota sejak awal Oktober lalu belum berkantor.
"Sampai saat ini, yang bersangkutan belum berkantor kurang lebih tiga minggu, tapi saya sudah melakukan pemanggilan kepada bersangkutan," tulis Camat dalam pesannya.
Kepala Bidang Mutasi BKPSDMD Kota Ternate, Siti Jawan Lessy membenarkan PNS berinisial SBT tersebut telah dimutasi ke Kelurahan Kota Kecamatan Moti.
"Iya, SK mutasi untuk bersangkutan itu diterbitkan sejak tanggal 4 Oktober 2022," sebut Jawan di ruang kerjannya, Rabu (7/12/2022).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor :824/3214/2022 tanggal 4 Oktober 2022 yang bersangkutan dimutasi dari Kantor Lurah Makassar Timur ke kantor Lurah Moti Kota dengan jabatan Pengelola Bimbingan Masyarakat pada Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Meski demikian, Jawan enggan berkomentar soal hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar.
"Kalau sanksi itu di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur," kata Jawan mengakhiri.(ded)