Home / Indomalut / Ternate

Jabatan Sekda Kota Ternate di ’’Ujung Tanduk’’

Hasil Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jadi Dasar Rotasi, Mutasi, Promosi atau Demosi
08 September 2023
Gedung KASN (foto_ist)

TERNATE, OT - Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate yang saat ini dijabat oleh Jusuf Sunya berpotensi diganti. Itu setelah seluruh proses evaluasi kinerja hingga uji kompetensi (Ukom) terhadap Jusuf Sunya selesai dilakukan.

Evaluasi kinerja dan Uji Kompetensi terhadap Jusuf Sunya dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen PNS, pada pasal 142 undang-undang tersebut yang mengatur tentang Target Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT).

Kepala BKPSDMD Kota Ternate Samin Marsaoly menyatakan, Pemkot Ternate pada dasarnya taat norma dan prosedur dalam rotasi mutasi, bahkan demosi pejabat.

Terhadap Jusuf Sunya, kata Samin, Wali Kota selaku atasan telah melakukan evaluasi kinerja terhadap yang bersangkutan untuk kinerja tahun 2022. Hasilnya, tidak memenuhi standar. Wali Kota kemudikan memberikan kesempatan enam bulan di tahun 2023 kepada Jusuf Sunya untuk memperbaiki kinerja, namun yang bersangkutan tidak menunjukan perbaikan kinerja.

Atas dasar itulah Wali Kota kemudian membentuk Panitia dan melakukan Uji Kompetensi kembali terhadap Sekda Jusuf Sunya pada akhir bulan lalu.

"Hasil uji kompetensi terhadap Sekda oleh Panitia uji kompetensi itu sudah dilaporkan ke Wali Kota dan juga ke KASN. Selanjutnya menjadi kewenangan Wali Kota selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengambil keputusan apakah yang bersangkutan (Jusuf Sunya) masih dipertahankan atau diganti," terang Samin.

Dia juga menerangkan, penyampaian hasil uji kompetensi Jusuf Sunya ke KASN hanya sebatas laporan. Artinya, KASN tidak lagi dalam posisi mengambil keputusan atau mengeluarkan rekomendasi, karena yang menentukan posisi Sekda bisa diganti atau tidak, adalah kewenangan Wali Kota selaku PPK. 

"Sebagaimana poin satu sampai poin empat pasal 142 PP nomor 11 tahun 2017 itu tidak ada sama sekali dalam posisi ini harus ada rekomendasi dari KASN, jadi keputusan ada di tangan Wali Kota," jelasnya.

Samin menyebut, rekomendasi dari KASN baru akan diminta atau diperlukan jika dilakukan Seleksi Terbuka untuk posisi Sekda atau jabatan kosong.

"Jadi kalau misalnya nanti Jabatan Sekda ini kosong maka Wali Kota akan menunjuk Plt, dan selanjutnya jabatan ini akan dilelang melalui seleksi terbuka. Kemudian siapa yang menjadi Plt Sekda ?, Itu adalah kewenangan Wali Kota," sebut Samin.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT