TERNATE, OT - Pemutusan aliran listrik di kantor Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Selatan, oleh PLN Ternate, akibat tunggakan listrik selama dua bulan sebesar Rp, 180 ribu.
Manager Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Ternate, Rahmat Hidayat kepada indotimur.com menyatakan pemutusan listrik oleh PLN Ternate, disebabkan adanya tunggakan pembayaran iuran selama dua bulan.
Kata dia, berdasarkan data yang dimiliki PLN, tunggakan listrik Kantor Lurah Tanah Tinggi hanya bulan Januari dan Maret, sedangkan untuk bulan Februari sudah terbayar.
Menanggapi pernyataan Camat Ternate Selatan, dia menyatakan, harusnya sebagai pelanggan lebih mengingat tanggal jatuh tempo pembayaran. Sebab jika sampai ada pemutusan, itu artinya ada tunggakan.
"Tidak mungkin kita langsung melakukan pemutusan begitu saja," tukasnya.
BERITA TERKAIT : PLN Putuskan Listrik Kantor Lurah Tanah Tinggi, Camat Ternate Selatan Salahkan PLN
Dia memastikan, petugas PLN salalu mobile dalam memberikan pemberitahuan melalui invoice ke pihak Kecamatan.
"Bukannya pemerintah itu sudah ada anggaran operasionalnya yang diperuntukan untuk membiayai oprasional?," tanya Rahmat saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu, (17/3/2021).
Dia menjelaakan, tunggakan Kantor Lurah Tanah Tinggi tidak lebih dari Rp 200 ribu dengan rincian, Rp, 120 ribu untuk bulan Januari sedangkan bulan Maret hanya sebesr Rp, 60 ribu.
"Jika pembayaran sudah terkonfirmasi lunas maka petugas langsung melakukan pemasangan kembali aliran listrik," tutupnya.(ier)