TERNATE, OT - Kantor Kementerian Agama Kota Ternate menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 36 Tahun 2025, tentang Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah Kota Ternate Tahun 1446 H / 2025 M.
Penetapan zakat fitrah, zakat maal dan fidyah Kota Ternate tahun 2025, ditetapkan setelah Kantor Kemenag Kota Ternate bersama sejumlah lembaga melakukan rapat koordinasi pada Selasa (11/2/2025) di kantor Kementerian Agama Kota Ternate.
Berdasarkan hasil Keputusan bersama Pemerintah Daerah Kota Ternate, Kantor Kementerian Agama Kota Ternate dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate serta pihak tetkait lainnya, maka diputuskan, Penetapan Zakat Fitrah Rp45.000/ Jiwa , Zakat Maal Rp85.685.972 (setara dengan 85 gram emas) Rp2.142.148/thn atau 178.500/bulan dan Fidyah Rp75.000/ hari/jiwa
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate No. 36 tahun 2025.
Surat Keputusan ini berlaku sejaik tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat Keputusan yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, H. Salmin A. Kadir itu, ditetapkan di Ternate pada tanggal 11 Februari 2025.
(fight)