TERNATE, OT - Dua pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate diberhentikan dari jabatannya. Kedua pejabat tersebut masing-masing Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhdar Din dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mahdi Nurdin.
Kedua pejabat tersebut diberhentikan atas dasar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Terate nomor: 821.2/KEP/2438/2023 dan SK nomor : 821.2/KEP/2383/2023 tertanggal 17 April 2023.
Dalam SK tersebut, Muhdar Din ditempatkan pada jabatan Analisis Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan pada Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Ternate, sementara Mahdi Nurdin ditempatkan pada jabatan Analisis Tata Laksana pada Bagian Organisasi Setda Kota Ternate terhitung mulai 1 Mei 2023
Ada sejumlah pertimbangan pemberhentian Muhdar Din dari jabatannya seperti yang tertuang dalam SK tersebut diantaranya Muhdar Din berdasarkan bukti keterlibatan dalam partai politik telah melanggar pasal 2 ayat 1 PP nomor 34 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik yang menyebutkan bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai, selain itu juga Muhdar Din disebutkan berdasarkan batas usia pension memasuki masa purna bakti terhitung mulai 1 Juli 2023.
Sementara alasan pemberhentian Mahdi Nurdin dalam SK disebutkan surat tim penguji kesehatan RSUD Pemkot Ternate nomor; 440/056/2023 tentang hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi melalui pemeriksaam HRV Analyzer Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemkot Ternate, dimana pertimbangan dalam SK tersebut menyebutkan dari hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi melalui pemeriksaan HRV Analyzer Mahdi Nurdin mengalami riwayat stroke Dislipidemia Hiperuremia dan direkomendasikan unfit (tidak layak bekerja) oleh tim penguji kesehatan RSUD Pemkot Ternate.
Kabid Mutasi BKPSDM Kota Ternate Sity Jawan Lessy saat dikonfirmasi indotimur.com membenarkan perihal SK pemberhentian dua JPt Pratama di lingkup Pemkot Ternate.
Menurutnya, SK pemberhentian terhadap Muhdar dan Mahdi telah diteken oleh Wali Kota. “Untuk pak Mahdi sendiri karena sesuai dengan rekomendasi dari tim penguji kesehatan,” kata Jawan saat dikonfirmasi Kamis (27/4/2023) usai HUT Pemkot Ternate di halaman kantor Wali Kota.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly menjelaskan, surat pemberhentian kedua pejabat tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Menurutnya, alasan pemberhentian Muhdar, karena yang bersangkutan tercatat sebagai salah satu annggota partai politik yang kini dalam proses mencalonkan diri pada Pemilu 2024. “Sehingga beliau diberhentikan dari jabatannya, dengan begitu secara otomatis terhitung 1 Mei juga pak Muhdar Din memasuki masa pensiun sebagai ASN,” jelasnya.
Saat ini pihaknya, sedang melakukan proses pemberhentian yang bersangkutan dari ASN karena pensiun, sebab yang bersangkutan ketika diberhentikan dari jabatan maka secara otomatis memasuki masa pensiun.
"SK pensiun sendiri direncanakan baru akan diserahkan ke pak Muhdar Din pada 2 Mei mendatang. Dengan begitu pak Muhdar Din bisa lebih konsentrasi pada kegiatan politik beliau,” ungkapnya.
Sementara alasan pemberhentian Mahdi Nurdin, sambung Samin, berdasarkan surat rekomendasi dari tim penguji kesehatan saat pengurusan berkala.
Terkait kekosongan dua jabatan tersebut, lanjut Samin, BKPsDM dalam waktu dekat akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Meski demikian, pembentukan Pansel akan dilakukan setelah peoses uji kompetensi JPT Pratama.
(fight)