Home / Indomalut / Ternate

Draf Perubahan Ranperda RTRW "Kedaluwarsa", DPRD Kota Ternate Minta Pemkot Ajukan Kembali

29 Oktober 2019
Junaidi Bahrudin

TERNATE, OT - Draf perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate, yang diajukan beberapa waktu lalu oleh pemerintah kota Ternate telah kedaluwarsa.

Pasalnya hingga waktu kerja Pantia Khusus (Pansus) selesai, Ranperda tersebut tak kunjung disahkan. Bahkan sampai periode anggota DPRD periode sebelumnya habis.

Untuk itu, DPRD Kota Ternate melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) meminta Pemkot Ternate menarik kembali draf tersebut dan diajukan kembali di masa sidang berikutnya.

"DPRD meminta kepada Pemkot Ternate agar mengajukan kembali rancangan perda RTRW, karena masa kerja pansus perubahan atas perda RTRW ini sudah selesai," ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).

Junaidi mengaku, meskipun saat ini waktu kerja Pansus sudah diperpanjang, tapi sebagian besar anggota tidak lagi terpilih sehingga atas pertimbangan itu, DPRD meminta pemerintah supaya mencabut rancangan Perda RTRW ini kemudian diajukan kembali kemasa sidang berikutnya.

"Entah masa sidang pertama diperiode September-November ataukah di masa sidang kedua Januari- April 2020. Tergantung pemerintah mau diajukan sekarang juga bisa," ujarnya.

Menurutnya, penyebab lambatnya pembahasan Ranperda ini dikarenakan ada sejumlah tahapan yang sifatnya koordinatif antara Pemkot, Pemprov dan Kementerian Agraria dan Tata Tuang.

"Beberapa tahapan ini di luar ikhtiar Pansus dan Bappelitbangda Ternate, karena seluruh keputusan berada pada level Kementerian dan Provinsi, untuk itu DPRD hanya menyiapkan materinya namun terkait dengan evaluasi dan pertimbangan-pertimbangan lain domainnya kementerian dan Provinsi," jelasnya.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT