Home / Indomalut / Ternate

DPRD Resmi Umumkan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate

18 Januari 2021
Rapat paripurna usulan pemberhentian wali kota dan wakil wali Kota Ternate

TETRNATE, OT - DPRD kota Ternate resmi umumkan pemberhentian Wali Kota Burhan Abdurrahman dan wakil Wali Kota Abdullah Tahir, dalam rapat paripurna ke III masa sidang ke I di ruang eksekutif DPRD kota Ternate, Senin (18/1/2021).

Ketua DPRD kota Ternate usai paripurna kepada wartawan mengatakan, sesuai regulasi maka harus disampaikan atau diumumkan kepada masyarakat, bahwa masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Ternate berakhir pada 17 Februari.

"Tadi sudah dilakukan tanda tangan suratnya berdasarkan hasil paripurna, dan besok sudah diajukan ke gubernur Maluku Utara, nantinya gubernur menindak lanjuti,” jelasnya.

Menurutnya, substansi surat tersebut hanya mengumumkan bahwa masa jabatan wali kota periode kedua berakhir pada 17 Februari. Regulasinya DPRD hanya menegaskan dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa masa jabatan wali kota Ternate sudah berakhir.

Sebagaimana diketahui bersama pada lima tahun yang lalu bahwa, tepat pada tanggal 17 Februari 2016, wali kota dan wakil wali kota Ternate dilantik sebagai pimpinan dan wakil pimpinan daerah periode 2016-2021, berdasarkan Keputusan Mendagri nomor 131.82-260 tahun 2016 dan nomor 132.81-261 tahun 2016.

Politisi PKB ini menjelaskan, terkait dengan hal tersebut maka berdasarkan pasal 79 ayat 1 dan pasal 80 ayat 1 huruf f, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 menyatakan bahwa.

“Pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b, serta ayat 2 huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk gubernur atau wakil gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil Pempus untuk bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelasnya.

Selain itu, dalam Pasal 80 ayat 1 huruf f menyatakan bahwa Menteri wajib memberhentikan bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota paling lambat 30 hari sejak menteri menerima usulan pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

"Atas nama pimpinan dan anggota dewan menyampaikan terima kasih kepada wali kota dan wakil wali kota Ternate, unsur Forkopimda, ketua dan anggota KPU kota Ternate, dan seluruh jajaran Pemerintah daerah atas kerjasamanya," tutup Muhajirin.(awie)


Reporter: Munawir Suhardi
Editor: Faujan A. Pinang

BERITA TERKAIT