TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate secara resmi telah merilis nama-nama pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk diuji publik.
Nama-nama yang diuji Publik Data Awal Pegawai Non ASN (Tahap Pra Finalisasi) di Lingkungan Pemerintah Kota Terante nomor : 800/193/2022 tanggal 3 Oktober 2022
Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, pendataan awal atau pra finalisasi pegawai non ASN yang dilakukan BKPSDMD Kota Ternate mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN Dilingkungan Instansi Pemerintah.
"Kemudian Surat Kepala BKPSDM Kota Ternate Nomor. 800/2619/2022 Tanggal 01 Agustus 2022 Tentang Permintaan Data THK-2 dan Non ASN, Pemerintah Kota Ternate telah melakukan Pendataan awal (pra finalisasi) Pegawai Non ASN," kata Samin.
Menurutnya, pendataan non ASN, dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah, baik di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga non ASN.
Samin menambahkan, nama-nama pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate juga telah diumumkan melalui website ternatekota.go.id dan ditempel pada papan pengumuman di kantor BKPsDMD Kota Ternate.
Dalam pengumuman tersebut, menjelaskan beberapa hal dan ketentuan Uji Publik Data awal (prafinalisasi) Pegawai Non ASN PEMERINTAH KOTA TERNATE ini adalah sebagai berikut :
I. Bahwa Pegawai Non ASN yang datanya telah terdaftar dalam Sistem Aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN Nasional BKN, adalah mereka yang diusulkan dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah diantaranya sebagai berikut :
- Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Mendapatkan pembayaran honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN/APBD, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
II. Data Pegawai Non ASN PEMERINTAH KOTA TERNATE Tahun 2022 yang datanya telah terdaftar pada sistem aplikasi pendataan pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, sebagaimana dimaksud poin 1 diatas, terlampir.
III. Masa Uji Publik Data Awal Pegawai Non ASN ini yaitu mulai tanggal 3 s/d 7 Oktober 2022 (Jam 16.00 WIT).
IV. Dalam masa Uji Publik apabila terdapat data, dokumen, keterangan yang dianggap tidak sesuai dan ataupun masih ada pegawai non asn yang belum terakomodir pada sistem aplikasi pendataan, dapat disanggah atau dilaporkan ke BKPSDM Kota Ternate dengan identitas jelas yang dilampirkan dengan bukti pendukung. Laporan yang disampaikan melewati batas waktu uji publik tidak diterima dan dianggap tidak ada.
V. Semua tahapan Pendataan Pegawai Non ASN Pemerintah Kota Ternate Tahun 2022 tanpa dipungut biaya.
Berikut Daftar Nama THK-2 Hasil Pra Finalisasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Klik di sini
(fight)