Home / Indomalut / Ternate

Bapemperda DPRD Kota Ternate Kembali Bahas Tunggakan Dua Ranperda Tahun 2020

19 Januari 2021
Junaidi A. Bahruddin (foto Nawir)

TERNATE, OT- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Ternate, dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), kembali membahas tunggakan dua Ranperda, yakni pajak daerah dan Ranperda perubahan ketiga atas Perda nomor 18 tahun 2011 tentang retribusi kekayaan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin kepada wartawan Selasa (19/1/2021) mengatakan, draf Ranperda retribusi kekayaan daerah ada penyesuaian dan perubahan di berberapa materi.

Sementara Ranperda retribusi kekayaan daerah, hanya ada penyesuaian dan perubahan di berberapa materi, yang awalnya menggunakan pendekatan bagian wilayah kota seusai RTRW, tapi disepakati akan dilakukan perubahan dan hanya menggunakan dua pendekatan.

“Pendekatan kawasan yang ditetapkan sebagai zona jasa dan perdagangan serta kawasan yang luar zona, sehingga lebih sderhana dan memudahkan orang untuk mencari informasi, namun masi dikaji lebih detail untuk diperdakan,” ujarnya.

Junaidi menjelaskan, nilai jual suatu kawasan dibuat dengan berberapa komponen, yakni nilai indeks dan NJOP.

“Jadi luas lahan dikali NJOP dan dikali nilai indeks, maka itulah harga suatu lahan atau bangunan, dan itu juga akan dikaji oleh pansus gabungan komisi,” katanya.

Anggota komisi III ini menambahkan, selain itu dibahas juga dua Ranperda objek pajak sarang burung walet dan pajak hiburan atau pacuan kuda.

Kata dia, informasi yang disampaikan oleh teman-teman Tim pansus bawah potensi dua objek tersebut ada di Ternate, maka sebelum dibahas lebih lanjut harus mengecek langsung apa benar kota Ternate mempunya potensi sarang burung walet.

"Kalau pacuan kuda sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi dan mungkin memerlukan waktu yang lama, yakni tiga sampai 40 tahun, karena objek tersebut belum ada di Ternate, maka kemungkinan besar akan dihilangkan," jelasnya.(awie)


Reporter: Munawir Suhardi
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT