Home / Indomalut / Ternate

Bapemperda DPRD Kota Ternate dan Provinsi Inisiasi Perda Pelestarian Cagar Budaya

23 Februari 2021
Junaidi A Bahruddin (foto Nawir)

TERNATE, OT- Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate dan Bapemperda DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

Ketua Bapemperda DPRD kota Ternate, Junaidi A Bahrudin kepada wartawan Selasa (23/2/2021) mengatakan, tadi ada kunjungan dari Bapemperda DPRD Provinsi ke DPRD kota Ternate terkait dengan inisiasi Ranperda cagar budaya.

"Tahun ini DPRD kota Ternate dan DPRD Provinsi menginisiasi Perda cagar budaya, agar supaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan," ujarnya.

Dikatakan Junaidi, ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat tadi. Pertama, pembagian kewenangan antara pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota, misalnya pendaftaran dan penetapan cagar budaya.

“Untuk teknis kewenangan dari undang-undang cagar budaya nomor 11 tahun 2010 belum dibentuk, sehingga masih ada ruang yang bisa ditutupi terkait dengan pembagian kewenangan tersebut,” katanya.

Perda ini memberikan ruang dalam proses pendaftaran dan penetapan untuk bisa difasilitasi melalui tim ahli cagar budaya, karena ada sejumlah cagar budaya yang perlu ditetapkan baik dari pemerintah daerah kabupaten/kota maupun Provinsi, karena akan mempengaruhi aspek pelestarian dan pengelolaannya.

“Jika sudah ditetapkan maka akan ada kebijakan pelestariannya, tapi kalau tidak ditetapkan maka kita tidak ada dasar untuk pengelolaan, merawat, melestarikan, melindungi dan lain-lain," jelas Junaidi.

Politisi Demokrat ini menambahkan, untuk kota Ternate cagar budaya yang sudah dijadikan sebagai cagar budaya nasional seperti MASJID Sultan Ternate, Keraton kesultanan, makam Kesultanan dan beberapa benteng.

“Kalau sudah ditetapkan maka harus ada penyesuaian di Perda, karena Ranperda ini menyesuaikan kondisi yang sudah diatur sebelumnya, dan juga memproyeksikan bisa melindungi yang lain belum ditetapkan sebagai cagar budaya nasional,” kata Junaidi.

Untu itu, semua yang sudah ditetapkan dan belum ditetapkan harus diatur dalam Perda sehingga itu yang menjadi dasar dalam mengambil satu kebijakan.(awie)


Reporter: Munawir Suhardi
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT