Home / Indomalut / Ternate

7 Pimpinan OPD Pemkot Ternate Potensi ’’Bertukar’’ Posisi

Termasuk Kadis Perindag ’’Nonaktif’’ Muchlis Djumadil
07 Desember 2023
ilustrasi

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate, telah membentuk tim uji kompetensi (ukom) untuk menguji 7 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, 7 pimpinan OPD yang bakal menjalani ukom diantaranya, Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Taufik Jauhar, Kepala Inpektorat, Rohani P Mahli, Kepala Dinas Pendidikan, Muslim Gani, Kepala Dinas Kebudayaan, Syarif Sabatun, Kepala DLH, Tonny S Pontoh, Kepala Disperkimtan, M Syafie serta Kepala Disperindag nonaktif, Muchlis Djumadil.

Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy membenarkan rencana Pemkot Ternate untuk melakukan ukom bagi sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ternate.

Dia bahkan menyebut, Pemkot telah membentuk tim ukom yang diketuai Rektor UMMU, Saiful Deni dibantu Kepala Inspektorat Pemprov Malut, Nirwan MT Ali, Plt Sekda Kota Ternate, Abdullah H M Saleh, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly serta Thamrin Husen dari unsur akademisi.

Menurut Jawan, ukom bagi 7 pimpinan OPD di lingkup Pemkot Terbate dalam rangka rotasi mutasi mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 19 tahun 2023 tentang mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun.

"(Ukom), mengacu ke surat Edaran Menpan RB nomor 19 tahun 2023 tentang rotasi mutasi pejabat," tandas Jawan seraya menyebut surat edaran Menpan RB terbaru itu diterbitkan pada 22 September 2023.

Dia mengatakan, rencananya ukom bagi 7 pejabat Pemkot Ternate, akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Ukom rencananya akan dilaksanakan pekan depan," sebut Jawan melalui telepon selularnya.

BACA JUGA : Tahapan Pendaftaran Seleksi Sekda Kota Ternate, Diperpanjang

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Ternate Samin Marsaoly yang juga sebagai salah satu tim ukom menyampaikan, ada 2 poin paling pokok dalam surat edaran Mempan RB nomor 19 tahun 2023.

"Pertama, dalam edaran itu dijelaskan bahwa rotasi mutasi pejabat pimpinan tinggi yang sebelumya baru bisa dirotasi mutasi setelah dua tahun menjabat, kini sudah bisa dirotasi mutasi di bawah dari dua tahun menjabat," ungkap Samin.

Dalam edaran itu, lanjut Samin, kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diberi kewenangan untuk melakukan rotasi mutasi terhadap pejabat pimpinan tinggi yang belum menjabat sampai dua tahun, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja terhadap pejabat yang bersangkutan.

Dalam edaran itu, evaluasi kinerja yang dulunya baru bisa dilakukan setelah seorang pejabat pimpinan tinggi menjabat selama satu tahun terhitung sejak dilantik, kini sudah bisa dilakukan evaluasi dengan siklus pendek (periodik) atau setelah tiga bulan menjabat.

"Jadi kalau misalnya seorang pejabat dilantik untuk menduduki suatu jabatan pimpinan tinggi pratama, maka dalam tiga bulan pertama sudah bisa dilakukan evaluasi. Evaluasi yang dimaksud disini adalah melihat kinerjanya saat menjabat di tiga bulan itu," kata Samin.

Mantan Kadis Perhubungan dan Pariwisata Kota Ternate itu menjelaskan, apabila dalam waktu tiga bulan, pejabat yang bersangkutan tidak menunjukan kinerja yang baik, maka akan diberi kesempatan selama tiga bulan oleh PPK untuk memperbaiki kinerja.

"Namun jika dalam kesempatan tiga bulan itu pejabat yang bersangkutan tidak mampu menunjukan perbaikan kinerja, maka PPK berwenang untuk melakukan rotasi mutasi terhadap pejabat yang bersangkutan," ujar Samin.

Poin penting kedua dalam surat edaran itu adalah, rotasi mutasi terhadap pejabat pimpinan tinggi Pratama, tidak hanya baru bisa dilakukan karena alasan kinerja, tapi juga bisa karena alasan lain, misalnya kondisi kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, termasuk karena dijatuhi hukuman disiplin.

Dalam hal pejabat yang diduga melakukan pelanggaran disiplin pegawai, maka Kepala Daerah termasuk Wali Kota membentuk tim pemeriksa.

"Dan yang ini (bentuk tim pemeriksa) kami di Pemkot Ternate sudah pernah buat. Jadi kami di Pemkot Ternate sangat siap terhadap adanya surat edaran ini, karena kami selalu taat norma, prosedur maupun kriteria dalam rotasi mutasi maupun demosi pejabat," ungkap Samin.

Sama halnya dengan penilaian kinerja. Samin menyebut, Pemkot Ternate dalam melakukan penilaian kinerja sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mana cara mengisinya sudah online.

"Jadi kami sudah sangat mudah dalam melaksanakan edaran Menpan ini. Selanjutnya, kewenangan untuk memutuskan rotasi mutasi pejabat, ada di Wali Kota selalu pejabat pembina kepegawaian (PPK)," sambungnya.

Alumni STPDN angkatan 08 itu menambahkan, maksud dari rotasi mutasi dalam waktu periodik ini adalah untuk mempercepat gerak atau laju dari sebuah organisasi (OPD). Sehingga target dan capaian dalam rangka mensukseskan program prioritas yang selama ini sudah menjadi konsesi dan kesepakatan bersama antara seorang kepala OPD dengan kepala daerah bisa diwujudkan.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT