TERNATE, OT - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, mengapresisi komitmen dan konsistensi Pemkot Ternate dalam ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
“Pemerintah Kota Ternate menyampaikan laporan keuangannya lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Dan Pemkot Ternate yang paling pertama menyampaikan laporan keuangan ke BPK,” ucap Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan I, Buwono.
Laporan keuangan Pemkot Ternate ini diserahkan langsung Sekda Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly di kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara, pada Jumat (21/3/2025).
Apresiasi ini tentu menjadi bukti nyata dan komitmen Pemerintah Kota Ternate dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketepatan waktu dalam pelaporan keuangan mencerminkan disiplin tata kelola pemerintahan serta mendukung efektivitas perencanaan dan pengambilan kebijakan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly menyampaikan, ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan merupakan cerminan dari kinerja yang baik dan disiplin.
"Laporan yang akurat dan tepat waktu sangat penting untuk mendukung perencanaan serta pengambilan keputusan yang efektif bagi pembangunan daerah,” ungkap Rizal di kantor Perwakilan BPK RI Maluku Utara di Kota Ternate.
Menurutnya. penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap instansi pemerintah selaku entitas pelaporan, termasuk Pemkot Ternate.
“Dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Kami bersyukur bahwa penyerahan LKPD ini dilakukan tepat waktu, yaitu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ini sebagaimana diamanatkan pada pasal 56 Ayat (3) undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” terangnya.
Sekda menambahkan, laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2024 Unaudited yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CaLK) telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sebagaimana amanat peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 dan berdasarkan sistem pengendalian Intern yang memadai.
Mantan Kepala Bappelitbangda Kota Ternate itu, memastikan, laporan keuangan Pemkot Ternate telah melalui proses reviu Inspektorat Kota Ternate selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Untuk itu, orang nomor tiga di lingkup Pemkot Ternate itu, optimis jika laporan keuangan yang diserahkan merupakan upaya optimal yang telah dilakukan untuk menghindari salah saji yang material dalam penyajian setiap akun pada laporan keuangan tahun 2024 Unaudited.
“Meskipun demikian, selaku manusia biasa kami menyadari laporan keuangan tahun 2024 unaudited yang kami serahkan masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kami sangat mengharapkan masukan dan saran dari BPK melalui tim pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan terperinci atas LKPD Pemkot Ternate, sehingga dapat meningkatkan kualitas kaporan keuangan Unaudited yang telah kami serahkan. Sekaligus dapat mempertahankan opini WTP yang ke-11 kali secara berturut-turut,” pungkas Rizal berharap.
(fight)