Home / Ternate Andalan

Wali Kota Ternate Terbitkan Surat Edaran Larangan Pengangkatan PTT

Tindak Lanjut Regulasi Pemerintah Pusat
15 Januari 2025
Surat Edaran Wali Kota Ternate

TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Surat Edaran dengan Nomor 100.3.4.3 /04 Tahun 2025 Tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer itu, ditujukan kepada Kepala Badan/Dinas, Camat dan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Surat Edaran Wali Kota tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer atau PTT di lingkup Pemerintah Kota Ternate didasari pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:

Serta menindak lanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/185/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Status Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.

Dalam Surat Edaran, Wali Kota menegaskan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Sekolah PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal mengenai larangan pengangkatan tenaga honorer sebagai berikut:

"Dilarang mengangkat tenaga honorer atau nama lain pada masing-masing OPD terhitung sejak ditetapkannya Surat Edaran Wali Kota Ternate;" tegas Wali Kota dalam edaran tersebut.

Wali Kota juga memberi penegasan bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang mash melakukan pengangkatan tenaga honorer atau nama lain, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi tanggung jawab masing-masing Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT