Home / Ternate Andalan

Wali Kota Ternate Paparkan Substansi Revisi RTRW di Kementerian ATR/BPN

18 November 2025

JAKARTA, OT - Wali Kota Ternate, Dr H M Tauhid Soleman menghadiri sekaligus mempresentasikan pernohonan persetujuan substansi revisi RTRW Kota Ternate, pada Selasa, (18/11/2025) bertempat di Ruang Prambanan Lantai 1, Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, Jakarta.

Presentasi permohonan persetujuan substansi RTRW Kota Ternate dilakukan dalam sebuah rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat Wali Kota Ternate Nomor : 600.3.1/9/2025, tentang, Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate tahun 2026-2045.

Turut hadir dalam agenda tersebut, Ketua DPRD Kota Ternate, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Sekreatris Dinas PUPR Kota Ternate serta unsur terkait lainnya.

Wali Kota Ternate menyampaikan, progres pelakaanaan revisi RTRW, dilakukan sejak tahun 2012. "Tujuan penataan ruang untuk mewujudkan  Kota Ternate Sebagai Kota Rempah Dunia yang Adil, Mandiri dan Berkelanjutan berbasis pengembangan sektor Perdagangan Jasa, Pariwisata, Perkebunan dan Perikanan," terang Wali Kota.

.

Menurut Wali Kota, ada beberapa isu strategis yang mendorong Pemerintah Kota Ternate mengajukan permohonan persetujuan substansi RTRW Kota Ternate.

"Keterbatasan daya dukung dan daya tampung air, pangan dan lahan, tingginya resiko bencana gunung api, gempabumi, tsunami dan gelombang pasang. Keterbatasan akses infrastruktur, belum optimalnya penyediaan prasarana dan utilitas dasar serta belum optimalnya pengembangan potensi sektor perkebunan, perikanan dan kelautan," beber Wali Kota dalam paparannya.

Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu menjelaskan, kebijakan penataan ruang wilayah kota, meliputi:

  1. Memeratakan pusat pelayanan serta meningkatkan konektivitas infrastruktur dan infrastruktur dasar
  2. Mengoptimalkan alokasi pemanfaatan ruang yang mendorong pengembangan sektor ekonomi unggulan dan potensial perdagangan jasa, pariwisata, perkebunan, perikanan dan kelautan;
  3. Mengoptimalkan alokasi pemanfaatan ruang untuk pemerataan fasilitas sosial, fasilitas umum, fasilitas pertahanan dan keamanan serta pelestarian cagar budaya;
  4. Mengoptimalkan upaya preservasi kawasan lindung maupun berfungsi lindung untuk pelestarian geodiversitas, sumber daya air, ketahanan pangan, dan mitigasi bencana

"Harapan dan komitmen Pemerintah Kota Ternate, RTRW Kota Ternate dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga terciptanya pemanfaatan ruang yang optimal dan dapat mendorong ekonomi Kota Ternate tumbuh secara berkelanjutan," pungkas Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus'an M Nur Taib menyampaikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Kaban Bapelitbangda, tim penyusun RTRW dan semua pimpinan OPD, para Camat dan Lurah serta pers yang ikut memberi masukan, spirit dan doa sehingga upaya merevisi RTRW sampai pada tahap ini.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT