TERNATE, OT - Tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya telah dilaksanakan, pada Kamis (31/8/2023) sore.
Ukom dengan materi makalah, uji gagasan dan wawancara itu, dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari Rektor UMMU selaku Ketua Pansel, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Kepala Kanreg Manado, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara serta unsur akademisi.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, hasil Ukom terhadap jabatan Sekda Kota Ternate akan diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman dalam waktu dekat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada sejumlah wartawan termasuk indotimur.com menyebutkan, setelah melakukan Ukom terhadap jabatan Sekda Kota Ternate, Pansel langsung merampungkan hasil uji kompetensi.
"Sebentar malam atau besok Pansel akan menyerahkan hasilnya kepada Wali Kota Ternate, selanjutnya hasil ukom ini disampaikan kepada KASN," ujar Samin di kantor Wali Kota, Kamis (31/8/2023) sore.
Samin mengatakan, standar penilaian dalam kompetensi JPT Pratama telah dinilai dari sosio kultural, manajerial dan kompetensi termasuk penilaian kinerja yang akan dinilai langsung oleh atasan tertinggi yaitu Wali Kota Ternate. "Jadi penilaian kinerja Sekda selama tahun 2022, ditambah dengan penilaian kinerja perbaikan tahun 2023 semester pertama," ucapnya.
Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui hasil ukom terhadap Sekda Kota Ternate, "karena BKPSDMD hanya sebagai fasilitator, pelaksanaan dilakukan oleh Pansel, sehingga seluruh tahapan menjadi kewenangan Pansel, termasuk hasil ukom," ungkapnya.
Samin menegaskan, setiap tahun, semua pegawai dibuatkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai penilaian rapor, sehingga dari rapor itulah menjadi penilaian oleh atasan langsung.
Dia menjelaskan, pelaksanaan ukom JPT Pratama telah diatur dalam pasal 142 atay 1-4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa Pejabat tinggi pratama melaksanakan ukom karena tidak mencapai target kinerja yang disepakati tidak diperlukan rekomendasi KASN.
"Kalau misalnya ada informasi bahwa pelaksanaan ukom itu karena tidak ada rekomendasi KASN, itu keliru. Karena ini perbaikan evaluasi kinerja Sekda tahun 2022, sehingga dilakukan ukom tanpa perlu ada rekomendasi," ungkap Samin mengakhiri.
(fight)