Home / Ternate Andalan

Tiga Pasar di Ternate Raih Penghargaan ''Pasar Tertib Ukur''

Kota Ternate Satu-Satunya di Maluku Utara Yang Menerima Penghargaan
25 November 2025
Pasar Kota Baru di Kota Ternate

TERNATE, OT - Tiga pasar di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, berhasil meraih penghargaan "Pasar Tertib Ukur" dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Rencananya, penganugerahan penghargaan Pasar Tertib Ukur akan diselenggarakan pada Kamis (27/11/2025) secara daring berdasarkan undangan dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga nomor : HM.05/2846/PKTN/UND/11/2025.

Penghargaan ini diberikan atas komitmen kuat Pemerimtah Kota Ternate dalam melindungi konsumen  dalam kegiatan transaksi jual beli di pasar tradisional.

Predikat Penghargaan Pasar Tertib Ukur diberikan kepada tiga pasar tradisional diantaranya, Pasar Bastiong, Pasar Kota Baru dan Pasar Gamalama.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Nursidah DJ Mahmud dalam keterangan persnya membenarkan, tiga pasar tradisional di Kota Ternate berhasil meraih penghargaan Pasar Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

"Kota Ternate dinilai memiliki komitmen dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, sehingga Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memberi apresiasi kepada tiga pasar di wilayah Kota Ternate," ungkap Nursidah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/11/2025).

Dia menyebut, tiga pasar di Kota Ternate yang mendapat penghargaan Pasar Tertib Ukur diantaranya, Pasar Bastiong, Pasar Gamalama dan Pasar Kota Baru. 

"Iya, kita sudah terima undangannya, Kota Ternate mendapatkan penghargaan dari Kementerian Perdagangan pada ketegori Pasar Tertib Ukur. Ada tiga pasar yang mendapat penghargaan diantaranya, pasar Gamalama, pasar Kota Baru dan pasar Bastiong" sebut Nursidah.

Dia menerangkan, kriteria utama pasar tertib ukur adalah lebih dari 70 persen alat ukur alat timbang dan alat perlengkapan (UTTP) di pasar tersebut harus bertanda tera sah yang berlaku.

Ini menunjukan bahwa alat tersebut telah terkalibrasi dan sesuai dengan standar resmi untuk memastikan kebenaran dalam pengukuran.

"Ini juga menjadi bagian dari perlindungan konsumen. Pengawasan rutin dilakukan  dan memberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib ukur dalam perlindungan konsumen," sambung Nursidah.

Menurutnya, penghargaan ini merupakan buah kerja keras semua pihak, "ini hasil kolaborasi lintas sektor termasuk para pedagang," sebut Nursidah seraya menyebut, penghargaan ini untuk memberikan kepastian dan kenyamanan masyarakat bahwa pasar di Kota Ternate, timbangannya sudah sesuai.

Nursidah berharap, kedepan semua pasar di Kota Ternate tertib ukur, sehingga menjamin kepastian kepada masyarakat bahwa alatnya sesuai.

Kepala Disperindag Kota Ternate, Nursidah DJ Mahmud menyatakan komitmennya untuk melindungi hak-hak konsumen dengan pengawasan yang melekat. "Penghargaan ini menjadi pemantik bagi kami, Disperindag untuk terus berbenah ke arah yang lebih baik lagi," pungkasnya.

Perlu dikatahui, Kota Ternate merupakan satu-satunya daerah di Maluku Utara yang menerima pemghargaan "Pasar Tertib Ukur" dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT