TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang penggunaan petasan/mercon selama bulan suci Ramadan 2024.
Selain petasan, Pemkot Ternate juga telah mengatur waktu bagi pedagang takjil maupun rumah makan selama bulan suci Ramadan tahun ini.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor : 400.8/42/2024, tentang Seruan Bersama dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2023 Masehi, seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan tahun ini.
BACA JUGA : Ini Seruan Pemkot Ternate Selama Bulan Ramadan
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud, mengatakan larangan aktivitas di bulan suci Ramadan juga meliputi panti pijat, tempat karaoke dan Spa. Sedangkan tempat hiburan malam dilarang beroperasi H-3 Ramadan.
“Untuk pedagang takjil dan warung makan atau tempat sejenisnya yang menyediakan makanan dan minuman dilarang beraktivitas pada pagi sampai siang hari, dan hanya diperbolehkan melayani pembeli mulai pukul 15.00 WIT," terang Fhandy.
Meski demikian, jika ada warung makan yang melayani non muslim, maka dianjurkan untuk menggunakan tirai.
Dia menegaskan, jika terdapat pelaku usaha atau pengelola tempat hiburan malam, usaha panti pijit, salon dan spa yang melanggar ketentuan, maka petugas akan mengambil langlah tegas.
Kasatpol PP Kota Ternate memastikan, pihaknya secara intens dan berkala akan melakukan patroli sebagai upaya penegakan Surat Edaran Wali Kota tentang Seruan Bersama Bulan Suci Ramadan tahun ini.
Dia juga memastikan surat edaran tersebut telah dikirim ke pihak-pihak terkait termasuk aparat keamanan TNI/Polri serta aparat pemerintahan di Kecamatan maupun Kelurahan untuk ikut melakukan pengawasan terhadap aktifitas pelaku usaha yang melakukan aktifitas di luar ketentuan.
Fhandy juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Ternate untuk segera melapor jika mengetahui atau menemukan ada pelaku usaha hiburan dan rumah makan yang beraktifitas di luar waktu yang telah ditentukan.
(fight)