Home / Ternate Andalan

Terapkan Edaran Wali Kota, Satpol PP Kota Ternate Gelar Patroli Wilayah

27 Maret 2024

TERNATE, OT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, kembali melaksanakan partoli wilayah untuk menerapkan Surat Edaran Walikota Nomor : 400.8/42/2024 Tentang Seruan Bersama Dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1445 H/ 2024 M.

Dalam patroli wilayah yang dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024), personil Satpol PP melakukan pengawasan terhadap agen dan pedagang petasan eceran di kelurahan Gamalama.

Petugas juga menertibkan dua mobil pick up yang berjualan di atas jembatan depan pasar Barito Kelurahan Gamalama.

.

Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, kegiatan ini untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan sesuai edaran Wali Kota Ternate.

Dia mengatakan, patroli wilayah yang dilaksanakan hari ini diawali dengan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap aktifitas para agen pedagang kembang api, rumah makanan/warung makan yang buka di pagi hari.

Patroli wilayah ini untuk menindaklanjuti Edaran Wali Kota, karena ada beberapa poin yang harus dipatuhi warga Kota Ternate misalnya, dilarang keras memperjual belikan dan/atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya.

Selain itu, Edaran Wali Kota juga ditujukan kepada para pengelola cafe,restoran, rumah/warung makan, kedai, Kantin dan sejenisnya agar mulai melakukan aktifitas jualan arau melayani pembeli mulai pukul 15.30 WIT s/d selesai (dini hari sebelum waktu imsak )

"Kepada para pedagang atau penjual takjil hanya di perbolehkan melakukan aktifitas mulai pukul 15.30 WIT S/d selesai. Untuk itu petugas  akan selalu melakukan patroli pengawasan terkait dengan surat Edaran Walikota," tegas Fhandy.

Dia juga menghimabu agar masyarakat Kota Ternate untuk bersama-sama menghormati kesucian bulan Ramadan 1445 H. "Kepada para agen penjual petasan/kembang api agar tidak mengedarkan petasan yang berdaya ledak tinggi," sebut Fhandy seraya meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan atau mengetahui ada pelanggaran ketertiban umum ke Satuan Polisi Pamong Praja.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT