TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjadwalkan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada tanggal 2 Mei 2025.
Setelah merampungkan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk (NI) PPPK tahap I tahun 2024 Kota Ternate, maka tahapan selanjutnya adalah penyerahan SK penempatan sekaligus penandatangan kerja dengan Wali Kota Ternate selaku Pejabat Pembina Kepegawiaan (PPK) di daerah.
Kepala Bidang Pemberhentian, Pengembangan, dan Informasi BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany, mengatakan, penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di lingkungan Pemerintah Kota Ternate akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2025.
Penyerahan SK ini, kata Nany bertepatan dengan perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kantor Wali Kota Ternate, "nanti saat upacara Hardiknas tanggal 2 Mei akan diserahkan SK PPPK tahap I di kantor Wali Kota," ucap Nany.
Selain penyerahan SK, PPPK tahap I yang dinyatakan lulus pada tahun 2024 juga akan menandatangani perjanjian kerja dengan Pemerintah Kota Ternate.
“Untuk total PPPK tahap I, sebanyak 328 orang yang telah berhasil lulus pada saat pelaksanaan tes,” kata Nany begitu diwawancarai, Selasa 29 April 2025.
Setelah penandatanganan perjanjian, sambung Nany, para PPPK akan diserahkan kepada masing-masing instansi untuk membuat Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Setelah menerima SPMT, mereka baru dapat melaksanakan tugas dimulai pada bulan Mei, sesuai dengan penandatanganan kontrak kerja,” jelasnya.
Nany menambahkan, pembayaran gaji untuk PPPK, akan dikelola oleh BKPSDM dan akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
(fight)