TERNATE, OT - Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) Kota Ternate intens melakukan sosialisasi Surat Edaran Nomor : 100.3/13/ tahun 2025 tentang Seruan Bersama Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H / tahun 2025 M.
Sosialisasi dilakukan dalam bentuk kegiatan patroli wilayah pengawasan dan sosialisasi Surat Edaran tentang Seruan Bersama Bulan Suci Ramadan tahun 2025.
BACA JUGA : Ini Program 100 Hari Kerja Pemerintahan Tauhid-Nasri
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, kegiatan patroli wilayah yang dilakukan personil Satpol PP Kota Ternate guna melakukan pengawasan terhadap para pedagang takjil, rumah makan/restoran yang beraktifitas di pagi dan siang hari selama bulan suci ramadhan 1446 H / tahun 2025 M.
Dia menyatakan, patroli wilayah yang dilaksanakan pada Kamis (6/3/2025) hari ini dipimpin Kabid ketertiban Umum Usman Wakano bersama 10 orang personil.
Patroli wilayah yang digelar hari ini, dimulai dari kawasan pantai Falajawa atau sepanjang pusat kuliner Ramadan.
Petugas juga menyisir kawasan Landmark hingga depan masjid Almunawwar. Di lokasi ini, petugas menertibkan satu unit mobil pickup yang berjualan buah durian di atas jembatan samping kiri taman Nukila.
"Petugas langsung mengeluarkan mobil tersebut karena lokasi itu dilarang untuk berjualan buah dan petugas mengarahkan yang bersangkutan untuk berjualan di area pasar," ungkap Fhandy
Petugas juga melakukan pengawasan di Kelurahan Gamalama dan Santiong untuk memastikan penerapan salah satu poin dalam Surat Edaran yang mengatur jam buka rumah makan/resto dan cafe selama bulan Ramadan.
Dalam poin edaran tersebut menyebutkan, kepada para pemilik dan pengelola cafe, restoran, rumah/warung makan dan/atau minuman dilarang beraktifitas pada pagi sampai siang hari dan hanya diperbolehkan melayani pembeli mulai pukul 15.30 WIT s/d selesai (dini hari sebelum waktu imsyak).
"Ini merupakan bentuk sosialisasi sekaligus pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi yang melanggar edaran yang sudah diberikan sebelumnya. Jika masih kedapatan, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Fhandy.
Dalam patroli wilayah, lanjut dia, petugas Satpol PP Kota Ternate juga mengamankan pedagang petasan yang berjualan di atas trotoar seputaran Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan.
"Kita pindahkan ke lokasi yang tidak menggangu para pengguna trotoar," ucap Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud.
(fight)