Home / Ternate Andalan

Satpol PP Kota Ternate Ancam Beri Sanksi Tegas ke Pemilik Cafe/Rumah Makan Yang Membandel

19 Maret 2025
Kepala Datpol PP Kota Ternats bersama jajarannya (foto_ist)

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Seruan Bersama Dalam Bulan Suci Ramadan 1446 H tahun 2025 Masehi bagi para pelaku usaha bidang pariwisata, pemilik restoran, cafe/rumah makan serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Edaran yang berlaku selama bulan Ramadan itu, memuat sejumlah poin termasuk larangan dan pengaturan jam buka rumah makan, cafe dan restoran selama bulan puasa.

Untuk memastikan Surat Edaran tersebut ditaati para pihak, Pemerintah Kota Ternate melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas, secara rutin melakukan operasi patroli wilayah di Kota Ternate.

Dalam operasi patroli wilayah yang dilakukan personil Satpol PP Kota Ternate, petugas menemukan ada sejumlah rumah makan/cafe di Kecamatan Ternate Tengah, yang tidak mematuhi edaran tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud dalam sebuah wawancara mengatakan, patroli wilayah yang intens dilakukan, bertujuan untuk memastikan cafe, rumah makan, dan restoran, untuk tidak melayani makan di tempat pada pagi mupun siang hari, berdasarkan surat edaran yang berlaku. 

Namun demikian, kata Fhandy, jajaranya masih saja menemukan ada rumah makan/cafe yang melayani pembeli pada pagi hingga siang.

“Ada beberapa cafe dan rumah makan yang ditemukan masih beroperasi, mereka beralasan hanya melayani pesanan, dan tidak menerima pelanggan yang makan di tempat,” kata Fhandy.

Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya menemukan satu cafe di tanah tinggi dan satu rumah makan di Maliaro yang kedapatan masih beroperasi pada waktu-waktu yang dilarang.

Fhandy, memastikan, pengawasan terhadap penerapan surat edaran akan terus dilakukan secara rutin oleh personil Satpol PP Kota Ternate. "Jika masih kedapatan melanggar Surat Edaran, maka kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Fhandy juga meminta peran aktif masyarakat untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktifitas rumah makan/cafe maupun restoran yang masih membandel, "segera laporkan untuk ditindak lanjuti," tukas Fhandy sembari meminta aparatur Kelurahan, RT/RW hingga LPM dan pemuda Kelurahan untuk turut melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT