Home / Ternate Andalan

Sambut Ramadan, Wali Kota Ternate Terbitkan Surat Edaran

Jam Operasi Tempat Hiburan Malam, Pelaku Usaha Pariwisata dan Rumah Makan Diatur
11 Februari 2026
Surat Edaran Wali Kota Ternate

TERNATE, OT - Pemerintan Kota (Pemkot) Ternate, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor : 100.3.4.3/12/2026 tentang Seruan Bersama Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/ tahun 2022 M.

Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Ternate, Dr H M Tauhid Soleman itu, ditujukan kepada para pelaku usaha pariwisata baik hotel/penginapan/losmen/wisma, para pemilik café/restoran/rumah makan, penanggung jawab hiburan pasar malam, serta pengelola/pemilik salon kecantikan dan panti pijit/spa.

Dalam Surat Edaran yang juga ditujukan untuk para Camat dan Lurah se-Kota Ternate itu disebutkan, ada beberapa hal yang harus menjadi atensi saat bulan suci Ramadan.

"Sehubungan dengan pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan 1447 H/Tahun 2026 M, maka demi menjaga kerukunan dan meningkatkan toleransi antar sesama umat beragama, serta mewujudkan ketenangan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, untuk itu disampaikan hal - hal sebagai berikut :

  1. Dilarang keras memperjual belikan dan/atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya;
  2. Kepada para pemilik dan pengelola café, restoran, rumah/warung makan, kedai, kantin dan tempat sejenisnya yang menyediakan makanan dan/atau minuman dilarang beraktifitas pada pagi sampai siang hari. Dan hanya di perbolehkan melayani pembeli mulai Pukul 15.30 s/d selesai (dini hari sebelum waktu imsyak);
  3. Kepada para pemilik dan pengelola café, restoran, rumah/warung makan, kedai, kantin yang melanggar sebagaimana pada poin 2, maka akan di tindak tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
  4. Kepada рага pemilik dan penanggung jawab hotel, losmen/wisma/penginapan, restoran, café, dan tempat hiburan lainnya yang memiliki fasilitas live music diminta agar tidak melakukan aktifitas/pertunjukan live music baik di tempat tertutup maupun terbuka salama bulan suci ramadan;
  5. Kepada para pemilik dan pengelola tempat karaoke, diskotik/pub, spa dan panti pijat dilarang melakukan aktifitas selama bulan suci ramadan;
  6. Kepada para pedagang/penjual takjil diminta agar beraktifitas d i tempat-tempat yang sudah ditetukan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan lainnya;
  7. Kepada para pengelola hiburan Pasar Malam, diperbolehkan beraktifitas setelah Shalat Tarawih dan tidak diperkenankan memutar musik;
  8. Kepada para orang tua/wali agar dapat membatasi dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak pada malam hari yang dapat merugikan dirinya sendiri, orang tua/wali, keluarga dan masyarakat pada umumnya.
  9. Kepada seluruh warga masyarakat Kota Ternate khususnya umat muslim diminta untuk selalu memperbanyak ibadah demi syi'arnya islam dalam berbagai bentuk kegiatan keislaman dan kegiatan sosial lainnya;
  10. Kepada para Camat dan Lurah dalam wilayah Kota Ternate diminta untuk melakukan pengawasan selama bulan suci ramadan di wilayah masing-masing serta selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Edaran Wali Kota tentang Seruan Bersama Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/ tahun 2026 M.

Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Ternate, selanjutnya akan disosialisasikan ke pihak-pihak terkait untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Fhandy memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala kepada para pihak yang berkaitan dengan Surat Edaran Wali Kota.

"Kita akan melakukan sosialissi dan membuat pemberitahuan secara resmi kepada pihak-pihak terkait agat Edaran ini dilaksanakan," tegasnya.

Fhandy juga mengajak seluruh masyarakat Kota Ternate untuk menghargai dan menjaga suasana Ramadan di Kota Ternate, "mari bersama-sama kita menjaga kondisi kamtibmas, kemudian juga menjaga kesucian bulan puasa agar suasana ibadah umat Islam lebih khusu selama bulan Ramadan," pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT