Home / Ternate Andalan

Puluhan Ribu Warga Manfaatkan Penghapusan Denda PBB di Ternate

BP2RD Ucapkan Terima Kasih Kepada Warga Ternate
05 Oktober 2026
Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim (kiri) bersama Sekda dan Wali Kota Ternate

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mencatat, tidak kurang dari 20.000 wajib pajak (WP) di Kota Rempah yang memanfaatkan penghapusan sanksi (denda) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diberlakukan sejak bulan Juli lalu.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Mochtar Hasim mengatakan program tersebut dimanfaatkan oleh para wajib pajak sejak diberlakukan pada Juli hingga September tahun ini.

Selain pembebasan denda PBB, BP2RD Kota Ternate juga memberi kemudahan bagi warga yang akan membayar pajak dengan membuka layanan pojok pajak pada setiap hari Minggu di areal Car Free Day dan program Rabu Melayani di pusat perbelanjaan Jatiland Mall.

"Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PBB," ujar Mochtar, Senin (5/10/2026) di ruang kerjanya.

Dia turut mengapresiasi masyarakat Kota Ternate yang telah menunaikan kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan program penghapusan denda PBB yang diberlakulan Pemkot Ternate. "Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu kunci optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)," tambahnya.

"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Ternate yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kota Ternate," ungkap Mochtar.

Atas instruksi Wali Kota Ternate, BP2RD kembali memperpanjang kebijakan penghapusan denda PBB bagi warga Ternate hingga akhir Desember. "Atas instruksi pak Wali Kota, BP2RD kembali memperpanjang kebijakan penghapusan denda PBB hingga akhir Desember sekaligus merayakan Hari Jadi Ternate (HAJAT)," pungkas Mochtar.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT