TERNATE, OT - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas PUPR Kota Ternate bersama internal Bidang Penataan Kawasan Bidang Tata Ruang, baru-baru ini menggelar observasi Pengendalian dan Pemanfaatan ruang-ruang publik di kawasan konservasi/resapan air pada sejumlah wilayah di kota Ternate.
Kegiatan ini berdasarkan UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan Ruang, dan Perda Kota Ternate nomor 02 Tahun 2012 tentang RTRW kota Ternate dan Perda nomor 01 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Ru’san M Nur Taib mengatakan, kegiatan ini dilakukan pada sejumlan lokasi di tiga Kecamatan dalam wilayah Kota Ternate.
Rus'an menyebut, di Kecamatan Ternate Utara, kegiatan dipusatkan di Kelurahan Tubo dan Kelurahan Akehuda, "kemudian di Kecamatan Ternate Barat (kawasan danau Tolire kecil), dan pada beberapa Kelurahan lainnya di Kecamatan Ternate Selatan.
"Kegiatan ini menyasar maayarakat, pihak swasta, pelaku usaha dan unsur terkait lainnya," sebut Rus'an dalam keterangan persnya yang diterima redaksi indotimur.com pada Rabu (17/5/2023).
Rus'an menyebut, kegiatan dalam bentuk sosialisasi ini akan dilakukan secara bertahap termasuk pada penanganan sanksi hingga eksekusi.
"Sosialisasi dilakukan secara bertahap, temasuk pada penanganam sanksi adminstrasi dan sanksi pidana, sampai kepada tahapan ekseskusi apabila memang masih terjadi pelanggaran d lapangan," ungkap Rus'an mengakhiri.
(fight)