Home / Ternate Andalan

PMK Terbit, Pemkot Ternate Siap Bayar THR ASN Termasuk PPPK Paruh Waktu

Sekda : Ini Komitmen Pemerintah Untuk Memenuhi Hak-Hak ASN
06 Maret 2026
Sekda Kota Ternate, Dr H Rizal Marsaoly, SE MM

TERNATE, OT - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan ketentuan teknis mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

Ketentuan teknis itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP 9/2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan PMK," demikian bunyi petikan PMK yang dikutip indotimur.com, Kamis (5/3/2026).

Meski PMK 13/2026 mengatur tentang teknis pembayaran THR dan Gaji 13, namun Pemerintah hanya akan mencairkan THR sebelum lebaran, sementara Gaji 13 akan disalurkan pada bulan Juni mendatang, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Gaji ke-13 umumnya bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak ASN dan pensiunan, sedangkan THR difokuskan untuk mendukung kebutuhan selama Ramadan dan jelang Lebaran.

BACA JUGA : Wali Kota Pastikan Rombak Kabinet ''Ternate Andalan Jilid II''

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly menyatakan, setelah PMK terbit, Pemerintah Kota Ternate melalui BPKAD siap menyalurkan THR bagi ASN termasuk PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, dasar pembayaran THR bagi ASN adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian diatur secara teknis melalui PMK, "juknisnya sudah terbit, kita akan melakukan pembayaran sesuai PMK," tukasnya.

Orang nomor tiga di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu menegaskan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak ASN termasuk gaji, TPP dan THR.

"Ini menjadi komitmen Pemerintah Kota Ternate untuk memenuhi hak-hak ASN termasuk TPP dan THR," ujar Sekda.

Dia memastikan, pembayaran THR bagi ASN Pemkot Ternate akan dilakukan H-7 Hari Raya Idulfitri 1447 H, "pembayaran akan dilakukan secara bertahap setelah OPD melakukan permintaan ke BPKAD," ucap Sekda seraya meminta pimpinan OPD untuk segera menyiapkan dokumen pencairan.

"Saya juga sudah perintahkan pimpinan OPD dan Kasubag-Kasubag Keuangan atau bendahara untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen pendukung pencairan THR, sebagaimana diatur dalam PP dan PMK," tambahnya.

Sekda berharap, pencairan THR bagi ASN (PNS dan PPPK Penuh Waktu) termasuk PPPK Paruh Waktu dapat membantu para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan jelang Hari Raya Idulfitri tahun ini.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT