TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memutuskan untuk tidak lagi menerima usulan mutasi atau pindahan masuk dari luar daerah untuk sementara waktu. Kebijakan ini dilakukan guna mengantisipasi overload pegawai.
Bedasarkan data yang dikantongi indotimur.com dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, jumlah total ASN Kota Ternate sebanyak 8.489 yang terdiri dari PNS 4091, PPPK Penuh Waktu sebanyak 814 sedangkan PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.584 orang.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly menyatakan, kebijakan untuk tidak menerima mutasi masuk telah melalui kajian dan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan.
“Kapasitas belanja Aparatur Sipil Negara (ASN) kita sudah pas, sehingga tidak mungkin lagi ditambah. Kalau itu dilakukan maka akan melebihi kapasitas sebagimana ketentuan perundang undangan. Apa lagi tahun depan kita diperhadapkan dengan pengurangan dana Transfer Ke Daerah (TKD," ucap Samin.
Selain belum menerima mutasi masuk, Pemkot Ternate melalui BKPSDM juga tidak lagi menerima pegawai titipan dari daerah lain atau pegawai yang dipekerjakan di Kota Ternate tetapi gaji dan tunjangan tetap menjadi tanggung jawab instansi asal.
"Untuk sementara pegawai titipan juga belum diterima karena itu tadi, ASN kita hampir overload, kemudian kebijakan ini juga untuk menjaga stabilitas keuangan daerah," tambahnya.
Samin menyebutkan, kebijakan penutupan sementara penerimaan mutasi masuk dan pegawai titipan telah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu, "kemudian dipertegas karena tahun ini kita juga telah memiliki 3.500 lebih tenaga PPPK Paruh Waktu," tukasnya.
Dikatakan Samin, kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting dalam kebijakan ini. “Mengingat kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama, apalagi tahun depan ada pengurangan TKD," tambahnya.
Meski demikian, Samin memastikan hak-hak ASN tidak akan dikurangi, "pak Wali, pak Wakil dan pak Sekda sudah berkomitmen untuk tetap mempertahankan hak-hak ASN termasuk TPP bagi PNS," tegasnya.
(fight)






