TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah.
Aturan yang baru diterbitkan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Aturan baru penggunaan pakaian seragam batik Korpri ini berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu (PPPK) di seluruh Indonesia dan perwakilan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Berikut isi peraturannya:
a) Para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri agar menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada waktu:
Setiap hari Kamis;
Upacara hari ulang tahun Korpri;
Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
Upacara hari besar nasional;
Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang;
Pelantikan pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional; atau Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Mengajak Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah agar menggerakan Pegawai ASN menggunakan seragam batik Korpri sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c) Selain penggunaan pakaian seragam batik Korpri pada waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah dapat menambah penerapan pemakaian seragam batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan/atau karakteristik masing-masing instansi.
"Bahwa para Pegawai ASN dimanapun bertugas perlu menunjukan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan pengunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN. Atas kerjasama dan pelaksanaan Surat Edaran ini dihaturkan terima kasih," demikian penutup dari SE tertanggal 22 Januari 2026 tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate mengatakan, Pemerintah Kota Ternate telah menindak lanjuti SE BKN Nomor 2 tahun 2026 tentang penggunaan pakaian seragam batik Korpri bagi ASN.
"Kami telah menerima SE BKN tentang penggunaan pakaian seragam batik Korpri dan mulai Kamis besok, kita berlakukan edaran tersebut," kata Sekda saat memimpin apel pagi Rabu Menyapa di kantor Camat Ternate Utara, Rabu (28/1/2026).
Orang nomor tiga di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu menyatakan, telah meneruskan Edaran BKN kepada seluruh pimpinan OPD serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkup Pemerintah Kota Ternate untuk selanjutnya disampaikan ke jajaran ASN Kota Ternate.
Dia berharap, seluruh jajaran ASN baik yang berstatus PNS, PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu untuk melaksanakan surat edaran BKN tentang penggunaan pakaian batik Korpri.
(fight)








