TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dalam waktu dekat akan membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penyelesaian aset. Satgas ini akan bertugas untuk menginvwntarisir aset-aset milik Pemkot Ternate untuk dikelompikan selanjutnya dibuatkan sertipikat maupun status aset tersebut.
Sekertaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly usai rapat tindak lanjut rekomendasi KPK, pada Kamis (2/5/2024) mengatakan, berdasarkan data dari Bidang Aset BPKAD, masih banyak aset tidak bergerak yang belum bersertipikat.
"Sehingga atas rekomendasi KPK, kita (Pemkot) akan membentuk satgas aset untuk menginventarisir sekaligus menetapkan status aset tersebut," ungkap Sekda.
Dia menyebut, untuk aset-aset berupa lahan dan bangunan yang belum bersertipikat, Pemkot Ternate melalui satgas akan menginventarisir seluruh aset tersebut untuk menetapkan status aset.
"Kan ada program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ternate, program namanya Kota Lengkap atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga nanti satgas aset ini berkoordinasi dengan BPN untuk menetapkan status aset tersebut," kata Sekda sembari menyebut masih banyak aset Pemkot Ternate yang belum bersertipikat.
“Ada target 5.000 sertifikat yang akan diterbitkan, Pemkot setelah kemarin dikroscek hanya 2.000 sertipikat. KPK mengatakan, kenapa tidak dibuat 5.000 sertifikat saja, karena ada target yang masuk melalui program dari BPN Kota Ternate,” sambungnya.
Sekda berkomitmen agar Kota Ternate menjadi pilot project dan menjadi contoh Kabupaten Kota lain untuk program Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Orang nomor tiga di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu meminta OPD terkait agar terus membangun koordinasi dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk BPN.
“Kita tidak perlu mengandalkan uang di APBD, karena BPN punya program itu, sehingga apa yang dibutuhkan BPN, data-data mana dan lokasi yang belum bersertifikat, itu diinventarisir dulu,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sekda juga meminta Kepala Bidang (Kabid) Aset melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menginventarisir aset yang belum bersertifikat, karena sesuai rekom KPK, harus ada data yang valid atau identifikasi lokasi atau tanah yang masuk kategori 1(K1) untuk clear and cleannya.
“Contoh Stadion Gelora Kieraha masuk kategori berapa, Fort Orange juga masuk kategori berapa? Kalau itu dianggap masuk kategori skala besar, maka dia masuk kategori 1 (K1). Kemudian sekolah, kantor lurah dan pendistrian dia masuk kategori berapa, itu diinventarisir dulu,” terang Sekda.
"Bidang Aset harus memilah data-data ini, sehingga proses penerbitan sertipikat lahan maupun bangunan disesuaikan dengan urgensi dari klasifikasi yang sudah dibuat Bidang Aset," tambah Sekda.
(fight)