Home / Ternate Andalan

Pemkot Ternate Sampaikan Ranwal RPJMD 2025-2029

20 Mei 2025

TERNATE, OT - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar menyampaikan Rancangan Awal Rencana (Ranwal) Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Pidato Nasri Abubakar disampaikan dalam paripurna ke-9 masa persidangan kedua 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Senin (19/5/2025).

Nasri menuturkan, dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah. 

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa salah satu tugas kepala daerah, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD. 

Juga Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. 

“Berikutnya tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan rancangan awal RPJMD,” katanya.

Nasri juga mengutip tindak lanjut Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang mengeluarkan INMENDAGRI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

Instruksi itu dalam rangka upaya mendukung terwujudnya efektivitas, efisiensi, dan sinergitas penyelenggaraan pembangunan nasional dan pembangunan daerah, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah melakukan pembahasan dan menyepakati Ranwal RPJPD bersama DPRD.

“Penyusunan RPJMD Kota Ternate Tahun 2025-2029 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan,” bebernya.

Adapun pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJMD Kota Ternate 2025-2029, yakni teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, holistik-tematik, integratif, dan spasial. 

Lebih lanjut Nasri menyebut tahapan penyusunan RPJMD Kota Ternate Tahun 2025-2029 mencakup persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan.

“Esensi dari RPJMD ini diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan, dengan menempatkan manusia sebagai onjek dan subjek pembangunan,” ujarnya.

Pembahasan dan penyepakatan rancangan awal bersama DPRD ini merupakan bentuk komitmen bersama, dalam mewujudkan RPJMD periode 2025–2029 yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan RPJMD Provinsi Maluku Utara.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT