TERNATE, OT – Pemerintah Kota Ternate menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan program strategis nasional. Guna mengakselerasi transformasi digital di daerah, Walikota Ternate, Dr H M Tauhid Soleman, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.3/49/2026 tentang Percepatan Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Ternate.
Langkah taktis ini diambil sebagai bentuk kepatuhan dan implementasi nyata Pemkot Ternate terhadap regulasi pemerintah pusat, mulai dari Permendagri No. 72 Tahun 2022, SE Dirjen Dukcapil Kemendagri, hingga Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 terkait Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Melalui SE tersebut, Wali Kota menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian/Lembaga di daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Ternate, BUMN/BUMD, hingga Camat dan Lurah untuk wajib mengakui dan menerima IKD sebagai identitas resmi yang sah.
"IKD kini memiliki kedudukan hukum yang setara dengan KTP-el fisik dalam semua proses pelayanan publik maupun swasta," tegas Wali Kota dalam edaran tersebut.
Seluruh instansi juga diminta segera menyesuaikan sistem layanan mereka agar terintegrasi dengan IKD demi memperluas pemanfaatannya di masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate, Fahri Fuad, menyambut baik terbitnya SE ini.
Dia menegaskan bahwa migrasi ke IKD adalah langkah strategis menuju pelayanan publik yang modern. Ke depan, IKD akan menjadi Single Sign On (SSO) atau satu kunci akses untuk berbagai layanan online.
Hingga 18 Juni 2026, Kota Ternate mencatatkan prestasi gemilang dengan total 43.408 jiwa (27,86%) penduduk yang telah mengaktivasi IKD. Angka ini menempatkan Kota Ternate sebagai daerah dengan capaian aktivasi IKD tertinggi di Provinsi Maluku Utara.
"Dengan adanya dukungan penuh dari Surat Edaran Walikota dan kolaborasi semua pihak, kami sangat optimis target nasional sebesar 30% yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat kita lampaui pada akhir tahun ini," ujar Fahri optimis.
Pemanfaatan KTP Digital di Ternate rupanya bukan sekadar wacana. IKD telah sukses diimplementasikan di berbagai sektor, antara lain, Bantuan Sosial (Bansos): Ternate terpilih menjadi satu dari 42 Kabupaten/Kota di Indonesia yang melakukan piloting digitalisasi bansos, di mana IKD digunakan sebagai akun masuk Portal Perlinsos Kemensos.
Perbankan: Warga kini bisa membuka rekening di BNI Cabang Ternate tanpa perlu fotokopi KTP, cukup verifikasi berbasis IKD.
Serta sejumlah instansi lain, seperti Kantor Imigrasi TPI Ternate, KPP Pratama Ternate, OJK, Kantor UPT BKN Ternate, BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan, Kantor Pos, Bandara, Kantor Pegadaian hingga BPRS telah menerima IKD sebagai alternatif pengganti KTP fisik.
Sebagai bagian dari transisi bertahap, Disdukcapil Ternate kini mulai membatasi pencetakan KTP-el fisik dan KIA. Masyarakat diimbau untuk menjaga KTP fisik yang mereka miliki agar tidak rusak atau hilang. Jika rusak atau hilang, warga akan langsung diarahkan untuk beralih ke aktivasi IKD.
Pencetakan KTP fisik kini diprioritaskan hanya untuk kategori tertentu, seperti:
1. Penduduk wajib KTP pemula.
2. Penduduk rentan atau tercecer yang belum punya dokumen sama sekali.
3. Warga yang akan bepergian ke luar negeri.
4. Penduduk di Kecamatan BAHIM.
5. Warga dengan keterbatasan akses layanan publik.
Bagi warga Kota Ternate yang belum mengaktifkan KTP Digitalnya, Disdukcapil mengimbau untuk segera datang ke kantor layanan terdekat. Prosesnya sangat mudah, cepat, dan sepenuhnya gratis. Warga hanya perlu membawa dan menyiapkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Smartphone / Handphone Android atau iOS
- Alamat Email aktif dam nomor WhatsApp (WA) yang aktif
"Ayo, dukung transformasi digital Kota Ternate dengan mengaktifkan IKD Anda sekarang,"
(fight)








