TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman telah menerbitkan Peraturan Wali Kota nomor 222/II.4/KT/2024 tentang Penetapan Lokasi Tempat Pemakaman Umum di Kelurahan Fitu Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate.
Dengan dasar Perwali Nomor : 222/II.4/KT/2024 warga Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate sudah bisa memanfaatkan lahan seluas 1,5 hektar untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau lahan pekuburan.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly kepada sejumlah wartawan termasuk indotimur.com menyampaikan, Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Wali Kota telah menerbitkan Perwali tentang Penetapan Lokasi Tempat Pemakaman Umum di Kelurahan Fitu Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate.
Menurutnya, lahan seluas 1,5 hektar yang terletak di Kelurahan Fitu, sudah lama disediakan Pemkot Ternate untuk dijadikan TPU, "dalam pengurusan hibah, ada regulasi baru yang harus ditaati, sehingga Pemerintah harus menyiapkan berbagai administrasi sesuai regulasi yang ditetapkan," ucap Sekda didampingi Kadis Perkimtan dan Kabag Hukum Setda Kota Ternate.
Saat ini, lanjut Sekda, Pemkot telah mengurus administrasi untuk penerbitan sertipikat kepemilikan, "jadi nanti setelah sertipikat ini diterbitkan oleh Pertanahan, baru Pemerintah serahkan ke Yayasan yang mengurus lahan pekuburan di Fitu," terang Sekda seraya menyebut pengurusan sertipikat lahan tersebut sudah berada di loket Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk proses hibah, lanjut Sekda, Pemerintah Kota Ternate telah berkomitmen menyerahkan lahan tersebut untuk kepentingan TPU, "tetapi kita harus menaati regulasi, sehingga lahan tersebut akan dihibahkan Pemda ke pihak yayasan yang dibentuk untuk mengurus pengelolaan lahan TPU," terang Sekda seraya memastikan pengurusan sertipikat sudah berproses di ATR/BPN
Sekda menerangkan, jika lahan ini dihibahkan, harus memiliki legitimasi atau alas hak, sehingga memiliki dasar untuk dihibahkan, tetapi warga juga harus memiliki yayasan dengan akta notaris sebagai pengelola lahan TPU yang dihibah Pemerintah Kota Ternate.
“Tapi harus ada sertifikat lebih dulu, sehingga pihak yayasan dapat menyesuaikan akta notaris untuk menjadi syarat hibah,” sebut Sekda.
Penyerahan lahan untuk TPU merupakan instruksi Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman dengan menerbitkan Perwali.
Pasca penerbitan Perwali nomor : 222/II.4/KT/2024 tentang Penetapan Lokasi Tempat Pemakaman Umum di Kelurahan Fitu Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate. maka mulai hari ini, warga Kelurahan Fitu sudah bisa manfaatkan lahan tersebut sebagai TPU.
BACA JUGA : Lahan Pekuburan Fitu ’’Tuntas’’ Warga : Tauhid Dua Periode
Sebelumnya, warga Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate melakukan aksi unjuk rasa dengan memblokade jalan poros di Kelurahan Fitu.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut Pemerintah Kota Ternate segera menghibahkan lahan seluas 1,5 hektar di Fitu untuk dijadikan TPU.
(fight)