Home / Ternate Andalan

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Ternate Dapat Apresiasi

BPJS Ketenagakerjaan Minta Kabupaten/Kota Tiru Kebijakan Wali Kota Ternate
07 Mei 2024
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, baru-baru ini menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan sebagai upaya Pemerintah Kota Ternate melindungi warganya

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat. Apresiasi ini berkaitan dengan kepedulian Pemerintah Kota Ternate dibawah kepemimpinan M Tauhid Soleman yang memberikan perlindungan terhadap masyarakat utamanya para pekerja rentan.

Apresiasi ini disampaikan Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat, Adi Hendrata dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara yang digelar di Hotel Sahid Bella Kota Ternate pada Selasa (7/5/2024).

Dalam keterangannya, Adi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Tim Inpres yang terdiri dari Kemenko PMK, Staf Presiden, Sekretariat Kabinet dan didampingi Kemendagri, melihat pelaksanaan Inpres di Maluku Utara terkait optimalisasi program Jamsostek. 

Kata dia, Pemkot Ternate merupakan salah satu daerah di Maluku Utara yang harus dijadikan contoh bagi daerah lain. Sebab, Pemkot telah membantu iuran para pekerja rentan.

Atas kebijakan ini, dia memberikan apresiasi kepada Pemkot Ternate yang memiliki kepedulian terhadap pekerja rentan termasuk tukang ojek, difabel, petugas kebersihan dan 13 sekor pekerja rentan lainnya. 

Saat ini, lanjut Adi, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate telah menyusun data untuk ditindaklanjuti ternasuk penilaian yang dilakukan oleh Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

"Tahun 2021 Pemkot Ternate sudah mendapatkan penghargaan Paritrana Award oleh Presiden Republik Indonesia, semoga penilaiannya bagus dan mudahan-mudahan Pemkot dapat lagi," harapnya.

BACA JUGA : Pemkot Ternate Lindungi Pekerja Informal di Ternate Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Dia berharap, sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Ternate dibawah kepemimpinan M Tauhid Soleman dapat memberi manfaat bagi masyarakat Kota Ternate.

"Tentunya, kami memberikan dukungan kepada Pak Wali. Karena penilaian ini kami akan sandingkan sejumlah data di Provinsi Maluku Utara,”  ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya terlebih dahulu melihat perlindungan masyarakat baik itu pekerja formal dan informal dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sangat penting, karena masyarakat sangat terbantu dengan perlindungan dari pemerintah daerah.

“Kenapa? Jika ada yang meninggal dia bisa mendapatkan santunan melalui pemerintah kota sebesar Rp 42 Juta, dan sudah terdaftar selama 3 tahun maka anaknya akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp 174 Juta, untuk dua orang anak,” jelasnya.

“Kami berharap semua Kabupaten dan Kota di Maluku Utara bisa mengikuti Pemkot Ternate. Kalau masyarakat sejahtera dengan diberikan perlindungan, jika ada resiko kerja dan kematian negara tetap hadir melindungi masyarakat,” pungkasnya.

.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Ternate di bawah kepemimpinan Wali Kota M Tauhid Soleman telah mengambil kebijakan untuk melindungi warga kurang mampu.

Kebijakan ini diperkuat dengan Peratuan Wali Kota (Perwali) Nomor 50 tahun 2023 Tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan.

Dalam Perda tersebut, menjelaskan bahwa pekerja yang mendapat perlindungan ketenagakerjaan, diantaranya Nelayan, Petani, Tukang Ojek atau Om Ojek Andalan, Buruh Harian, Tukang Kayu Mandiri, Tukang Batu Mandiri, Pedagang Kaki Lima/Pedagang Keliling, Sopir Angkot Umum, Pengasuh Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, Juru Parkir, Petugas Kebersihan, Kader Posyandu, Atlet yang membawa nama daerah, Pekerja Difabel, Komunitas Pekerja Mandiri dan Pekerja Mandiri Lainnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT