Home / Ternate Andalan

KASN "Restui" Pemberhentian Kepala Inspektorat Kota Ternate

06 Maret 2024
Kantor KASN di Jakarta (foto_lodja)

TERNATE, OT - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) "merestui" usulan Pemerintah Kota Ternate dalam evaluasi kinerja terhadap Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani Panjab Mahli.

Persetujuan atas hasil evaluasi kinerja Kepala Inspektorat itu, tertuang dalam surat rekomendasi KASN Nomor : B-686/JP.00.01/02/2024 tentang Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Masa Jabatan 5 Tahun PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate, tertanggal 23 Februari 2024, yang ditujukan kepada Wali Kota Ternate selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Rekomendasi KASN selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Wali Kota dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Sity Jawan Lessy mengatakan, sebelumnya Pemkot Ternate telah mengusulkan jabatan Kepala Inspektorat Kota Ternate yang dijabat Rohani Panjab Mahli tidak lagi diperpanjang.

Atas usulan tersebut, lanjut Jawan, KASN telah menyetujui hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh tim evaluasi kinerja Pemkot Ternate, beberapa waktu lalu.

"Persetujuan ini sesuai dengan rekomendasi KASN ke Wali Kota Ternate dengan nomor: B-686/JP.00.01/02/2024 tentang Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Masa Jabatan 5 Tahun PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate, tertanggal 23 Februari 2024," terang Jawan.

BACA JUGA : Oknum PNS di Ternate Diduga Lakukan Penipuan Seleksi CPNS

Menurut Jawan, Rohani yang tidak lagi diperpanjang jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Kota Ternate akan diangkat dalam jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.

“Karena sesuai dengan analisisi jabatan dan analisis beban kerja, di situ ada satu jabatan Madya yang masih kosong. Jadi dibolehkan perpindahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional (jabatan setara),” sebut Jawan.

Pengangkatan Rohani Panjab Mahli dalam jabatan fungsional pengawas penyelenggarakan pemerintah daerah akan dilakukan setelah Wali Kota Ternate menerbitkan SK.

"Pemberlakuannya nanti setelah ada SK Wali Kota Ternate yang saat ini sedang disiapkan oleh BKPSDM, setelah itu baru dilakukan pelantikan jabatan fungsional tertentu dan struktural sesuai amanat Permenpan nomor 1 tahun 2023.

“Waktu pelantikannya nanti akan dilakukan bersamaan dengan pejabat lain yang dilakukan dalam waktu dekat,” tukas Jawan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Ternate telah melakukan evaluasi kinerja pada sejumlah OPD termasuk Inspektorat. Seluruh hasil evaluasi kimerja telah mendapat rekomendasi dari KASN.

Selain jabatan Kepala Inspektorat, Pemkot Ternate juga telah melakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi terhadap sejumlah JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT