TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, Dr H M Tauhid Soleman meminta jajarannya untuk tidak keluar daerah selama proses pemeriksaan terperinci atas LKPD Kota Ternate tahun anggaran 2025, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Saat memberi keterangan pada Selasa (7/4/2026), Wali Kota Ternate meminta para pimpinan OPD dan jajaran untuk menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan program kegiatan LKPD tahun 2026.
Wali Kota juga telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran pimpinan OPD untuk responsif atas proses pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Maluku Utara.
Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu juga meminta Sekda dan seluruh pimpinan OPD untuk memberikan pelayanan maksimal serta mempermudah proses pemeriksaan terperinci yang dilakukan oleh BPK.
“Kepada seluruh jajaran OPD terutama pimpinan OPD dan bagian peremcanaan keuangan untuk responsif terhadap proses pemeriksaan. Pimpinan OPD diminta tidak keluar daerah selama proses pemeriksaan dilakukan," tegas Wali Kota.
"Saya juga telah meminta Sekda dan seluruh OPD dapat memudahkan kerja auditor serta memberikan dukungan penuh agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Komunikasi dan koordinasi harus terus dijaga,” sambungnya.
Kepada pimpinan OPD, Wali Kota dua periode itu meminta OPD terkait baik Inspektorat maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk terus membangun koordinasi dan memberikan dukungan penuh selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Seluruh dokumen atau administrasi yang dibutuhkan BPK selama proses pemeriksaan harus segera ditundaklanjuti. Untuk sementara pimpinan OPD tidak keluar daerah untuk memudahkan koordinasi dan proses pemeriksaan," tegasnya.
Sementara itu, sebagai salah satu Pemda yang berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 tahun berturut-turut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK, bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD Pemerintah Kota Ternate pada tahun anggaran 2025.
Penilaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Ruang lingkup pemeriksaan LKPD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
“Saya berharap, proses pemeriksaan berlangsung lancar dan tertib, seluruh OPD diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung dan segera merespon apa yang diminta pemeriksa, ini penting dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efesien, efektif dan berdasarkan peraturan perudang-undangan," pungkas Sekda.
(fight)


















