Home / Ternate Andalan

Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemkot Ternate Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen

16 April 2025

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate telah melakukan rasionalisasi anggaran dengan memangkas perjalanan dinas untuk seluruh perangkat daerah sebesar 50 persen dari total pagu anggaran yang tercantum dalam APBD tahun 2025.

Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja Pemerintah Daerah.

Untuk membahas hal itu, Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman bersama Wakil Wali Kota, Nasri Abubakar, Rabu (16/4/2025), menggelar rapat koordinasi di lantai 3 kantor Wali Kota.

Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly dan para pimpinan OPD termasuk staf ahli dan asisten.

.

Usai rapat koordinasi, Sekda Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly mengatakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas berlaku untuk seluruh perangkat daerah tanpa terkecuali. 

“Sekarang semua perjalanan dinas di lingkup Pemkot Ternate tanpa terkecuali telah terpangkas 50 persen dari total pagu di APBD. Nanti kita bawa ke DPRD dan laporkan perubahan postur anggarannya,” ucap Sekda usai rapat.

Dia menyatakan, selain perjalanan dinas, beberapa item belanja lain seperti Alat Tulis Kantor (ATK), biaya fotokopi, dan belanja operasional lainnya juga akan dirasionalisasi atau disesuaikan.

Pemkot Ternate, kata Sekda, sedang menyusun finalisasi perubahan postur APBD yang ditargetkan bisa disampaikan ke DPRD dalam waktu dekat. 

“Kita upayakan minggu depan sudah disampaikan, supaya proses penyusunan KUA-PPAS 2026 juga bisa berjalan lancar karena RKPD sudah selesai,” pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT