SOFIFI, OT - Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara (Malut), M Al Yasin Ali menyatakan, Penjabat (Pj) Wali Kota Ternate Hasyim Daeng Barang, bisa melakukan pengisian pejabat dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Wagub dalam sambutannya mengatakan, ada sejumlah tugas dan fungsi yang harus dilakukan Pj Wali Kota Ternate.
"Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri, Penjabat Wali Kota memíliki tugas, antara lain; menjamin kelancaran dan kesinambungan roda pemerintahan, memelihara ketentraman dan ketertiban, serta memiliki tugas dan fungsi selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Ternate," kata Wagub.
BACA JUGA : Hasyim Daeng Barang Resmi Jabat Pj Wali Kota Ternate
Orang nomor dua di Pemprov Malut ini mengatakan, dalam poin D Surat Keputusan (SK) Mendagri, Pj Wali Kota juga dapat melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
"Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Penjabat Wali Kota dapat melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," ucap Wagub mengutip SK Mendagri nomor 131.82-470 Tahun 2021.
BACA JUGA :;Usai Dilantik, Ini yang Dilakukan Pj Wali Kota Ternate
"Jadi, pak Wali sekarang ini punya hak untuk bagaimana mutasi dan menggeser pegawai-pegawai yang tidak aktif atau tidak profesional dalam jabatannya asal dapat izin dari Menteri Dalam Neger, secara tertulisi," tukas Wagub.
Wagub berharap, Pj Wali Kota dapat menjalankan roda pemerintahan Pemkot Ternate, agar tetap memelihara keharmonłsan, ketenangan dan kedamaian sampai proses Pilkada ini selesai.
“Kepada Pj Wali Kota Ternate yang baru dilantik, Pemprov juga berharap, agar dapat menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
"Țugas yang saudara pikul, merupakan amanah yang tidak hanya dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, tetapi kelak akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT," tutup Wagub.
(fight)