Home / Indomalut / Sofifi

Terbitkan Surat Edaran, ASN Pemprov Malut Siap-siap Kena Sanksi Jika Malas Berkantor

10 Januari 2022
Rahwan K Suamba (foto_ist)

SOFIFI, OT – Untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Sekretaris Daerah menerbitkan surat edaran nomor : 061.2/3291/ Setda Malut tentang penerapan disiplin kerja bagi ASN dilingkungan pemerintah provinsi tahun 2022.

Juru bicara Gubernur Maluku Utara, Rahwan K Suamba ketika dikonfirmasi indotimur.com membenarkan surat edaran tersebut.

"Betul Setda Maluku Utara sudah mengeluarkan surat edaran Kedisiplinan bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi," kata Rahwan, Senin (10/1/2022).

Rahwan mengatakan, dalam surat edaran tersebut diperintahkan kepada ASN agar lebih disiplin saat berkantor sesuai jadwal yang ditetapkan, diantaranya jam kerja pada Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00-16.00 Wit sementara waktu istirahat 12.30-13.15 Wit, sedangkan di hari Jumat masuk kerja pukul 08.00-16.30 Wit dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.15 Wit.

Surat edaran tersebut terhitung mulai 3 Januari 2022 hingga seterusnya. Dalam edaran itu juga diminta agar semua ASN wajib mengikuti apel setiap Senin dan apel Korpri.

"Olehnya itu bagi pegawai yang tidak masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, akan diberikan hukuman disiplin," kata Jubir Pemprov Malut ini.

Rahwan menjelaskan, hukuman disiplin mulai dari tingkat ringan diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran berupa tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 hari kerja, disusul teguran lisan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 4 hingga 6 hari kerja teguran tertulis.

Selain itu, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 7 hingga 10 hari kerja diberikan pernyataan secara tertulis. Selanjutnya hukuman disiplin tingkat sedang diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran berupa tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 hingga 13 hari kerja berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar Rp 254 ribu selama 6 bulan.

Sementara untuk ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 14 hingga 16 hari kerja, pemotongan tunjangan kinerja sebesar Rp 254 ribu selama 9 bulan.

Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 17 hingga 20 hari kerja pemotongan tunjangan kinerja sebesar Rp 254 ribu selama 12 bulan

Untuk hukuman disiplin tingkat berat diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran berupa, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 hingga 24 hari kerja maka penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Selanjutnya, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 han kerja atau lebih, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sedangkan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu dalam surat edaran juga diminta kepada pimpinan perangkat daerah wajib melakukan evaluasi kehadiran dan menerapkan ketentuan jam kerja bagi seluruh ASN dilingkungan kerjanya masing-masing, lalu dilaporkan kepada Gubenur Maluku Utara untuk ditindak lanjuti oleh sekretaris daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT