SOFIFI, OT - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali kabarnya telah menerbitkan Surat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.
All Yasin dikabarkan mendepak Samsudin Abdul Kadir dari jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Maluku Utara dan menunjuk Salmin Janidi sebagai Plh Sekretaris Daerah Provinsi Maluki Utara.
Surat perintah pelaksana harian nomor : 821.2.21/SPH/013/III/2024 ditandatangani Plt Gubernur Maluku Utara pada tanggal 25 Maret 2025 di Sofifi.
Dalam surat yang juga dikantongi indotimur.com menyebutkan, Surat Perintah Pelaksana Harian didasari pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Ri Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Ri Nomor 5679).
Kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negera Ri Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Ri Nomor 5494).
Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5601);
Keempat, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Ri Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor3895);
Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 63);
Keenam, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2016 Nomor 5);
Ketujuh, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 05 Februari 2016 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Dalam surat tersebut Al Yasin menunjuk Salmin Janidi sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi Malut, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Dikbud).
“Terhitung Mulai Tanggal 25 Maret 2024 disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara juga sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara,” bunyi surat tersebut.
Salmin diminta melaksanakan perintah tersebut dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
indotimur.com telah berupaya untuk menghubungi sejumlah pihak atas keabsahan surat tersebut. Sayangnya hingga berita ini dipublish, belum ada satupun pejabat Pemprov Malut yang memberi keterangan resmi.
(fight)