TERNATE, OT- Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah dari sub sektor mineral dan batubara sekaligus dilakukannya inventarisasi dan verifikasi kewajiban keuangan khususnya dari izin usaha pertambangan dan Kontrak Karya di Provinsi Malut, Dinas ESDM Provinsi Malut melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Peningkatan Nilai Tambah Sektor ESDM, secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah, Samsuddin A. Kadir bertempat di Hotel Muara, Rabu (4/11/20).
Dalam sambutannya Samsuddin menyampaikan, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah, secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Samsuddin mengatakan, melalui momentum rapat Koordinasi bersama pada hari ini, akan semakin meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara dengan seluruh perusahan pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, sehingga kehadiran dan keberadaan perusahan pertambangan di Wilayah Provinsi Maluku Utara dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh daerah dan seluruh masyarakat Maluku Utara.
Sekprov mengatakan, berdasarkan hasil rekonsiliasi Triwulan ke III Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Provinsi Maluku Utara sampai tanggal 30 September 2020, telah tercatat penerimaan sebesar Rp. 456.045.875,124.
Lanjut Samsuddin, dana ini selanjutnya akan disalurkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Selain itu, terkait dengan penanganan Covid 19 di daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan dan bantuan hibah dari manajemen perusahan yang bekerja di wilayah Provinsi Maluku Utara, yang secara sukarela telah mengalokasikan sebagaian pendapatannya untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani dampak dari pendemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Maluku Utara.
"Semoga bantuan dan hibah dari perusahan dan saudara-saudara akan menjadi catatan penting pemerintah daerah dalam melindungi dan mengayomi masyarakat,". Ucapnya
Sementara Kepala Dinas ESDM, Hasym Daengbarang saat memberikan materi menyampaikan, saat ini, di wilayah Provinsi Maluku Utara tercatat 103 perusahan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 2 (dua) Perusahan Pemegang Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) atau kontrak karya yang wilayah operasinya tersebar di 9 (sembilan) Kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.
"Sekarang Pemerintah Provinsi Maluku Utara sedang giat-giatnya mendorong pertumbuhan daerah dengan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan berefek memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Maluku Utara, salah satunya adalah berupaya menarik sebesar besarnya investasi di sektor pertambangan," ujarnya.
Olehnya itu, Dinas ESDM telah menyiapkan aplikasi Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Monitoring Tambang (Simonta).
"Ini adalah upaya Dinas ESDM Provinsi Malut mengikuti perkembangan teknologi serta kebijakan kementerian Energi dan sumber daya mineral yang telah mengembangkan sistem Minerba Online Monitoring System (MOMS) sebagai sistem terintegrasi nasional untuk monitoring pertambangan yang ada di Indonesia," ungkapnya.(red)