SOFIFI, OT- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, M Irwanto Ali, mengabaikan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: FII.26-30/R.26-9/63 tanggal 7 Agustus 2017 tentang keberatan atas penurunan jabatan Rizka.
Surat BKN itu dikeluarkan karena menindak lanjuti laporan Mantan Kepala Bidang Mutasi dan Pensiun Pegawai BKD Malut, Rizka. Pasalnya, M Irwanto Ali melakukan sejumlah pelanggaran dalam melaksanakan pelantikan pejabat struktural di lingkup Pemprov Malut.
Menurut Rizka, isi surat tersebut BKN meminta kepada gubernur Malut agar dirinya dilantik kembali ke dalam jabatan semula sebagai Kabid Mutasi, sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Perlu saya sampaikan bahwa pelantikan pejabat eselon III dan IV yang baru dikukuhkan sesuai PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah serta Perda perubahan OPD tanggal 24 Pebruari 2017 adalah salah,” tegasnya.
Lanjut dia, setelah pengukuhan tersebut, M Irwanto Ali kembali melakukan pelantikan pejabat yang sudah dikukuhkan pada tanggal 3 Mei 2017, dan 11 Agustus 2017 dengan kesalahan yang sama serta mengatas namakan Gubernur Malut.
“Belum diselesaikan pelantikan 3 Mei 2017, M Irwanto Ali membuat lagi kesalahan di pelantikan Jumat 11 Agustus 2017 pada tengah malam dengan mengabaikan surat BKN,” katanya.
Dikatakannya, sejumlah pelanggaran terkini yang dilakukan Irwanto yaitu, adanya ASN yang sudah dikukuhkan 24 April 2017 dimutasikan dalam jabatan dengan seenaknya pada 3 Mei dan 11 Agustus 2017 2017.
“Saya salah satunya yang menjadi target Irwanto. Saya dilantik lima kali secera berturut-turut yaitu, 3 Pebruari 2017, 24 Pebruari 2017, 25 April 2017, 3 Mei 2017 dan terakhir pelantikan malam hari pada 11 Agustus 2017,” tuturnya.
Selain itu, ASN yang dilantik tidak pernah menerima undangan. Bahkan dalam pelantikan dua kali terakhir ada beberapa ASN, M Irwanto Ali kembalikan kepada jabatan semula hanya dengan SK pengembalian tanpa adanya pelantikan kembali dan ini salah. Apakah hanya dengan memo ASN tersebut bisa dikembalikan ke jabatan semula?.
Lanjut Rizka, ada juga satu ASN dilantik dengan 2 jabatan, setelah ASn tersebut meminta klarifikasi pada BKD, dengan enteng Irwanto melalui telepon menyuruh ASN tersebut memilih salah satu jabatan dari dua jabatan tersebut. “Taruh saja dia di dinas pangan karena yang di dinas koperasi dan UKM hanya salah edit karena copy paste,” ujar Rizka mengutip perkantaan Irwanto.
Bukan hanya itu, kata Rizka, ada empat ASN yang sedang mengikuti Diklat PIM III tetapi di non jobkan dalam jabatan oleh Irwanto, berarti tim penilaian kinerja pegawai perlu dipertanyakan. “Jadi kalau Irwanto Ali mengatakan di media tidak ada masalah, itu kebohongan terhadap public,” tegas dia.
“Ada perbedaan nama-nama pada SK jabatan, karena tidak sesuai dengan rekaman yang kami dapat. Nama-nama yang dibacakan saat pelantikan lain, di SK lain,” katanya.
Dia menambahakan, laporan yang dimasukan ke Inspektorat, BKN Regional XI, BPK, KASN dan lembaga lainnya, sekiranya diaudit. “Saya minta bila pemeriksaan saya sebagai pelapor dan Irwanto sebagai terlapor, agar Irwanto diberhentikan sementara dari jabatan sebagai kepala BKD, sehingga terdapat keadilan didalamnya. Karena dikhawatirkan selama pemeriksaan Irwanto bisa melakukan manipulasi data,” ungkkapnya.
Sementara Kepala BKD Malut, M. Irwanto Ali sebelumnya menyampaikan, masalah tersebut telah selesai karena Pemprov telah klarifikasi ke KASN, sehingga tidak ada masalah. (red)