SOFIFI, OT- Anggota komisi III DPR provinsi Maluku Utara, Yenmerus V Popana menyesalkan sikap Sekertaris Desa (Sekdes) Kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Kacoa Datang.
Pasalnya, Sekdes diduga melakukan pungutan liar (Pungli) pada karyawan yang bekerja di PT Trimega Bangun Presada dan Mega Surya Pertiwi.
"Ada karyawan ketika membuat surat rekomendasi ingin bekerja di perusahan nikel desa Kawasi, Sekdes melakukan pungutan biaya," ujarnya.
Menurutnya, informasi yang beredar di desa Kawasi, Sekdes meminta uang, bahkan ada karyawan tertentu ketika menerima gajinya, dipotong per bulan untuk membayar permintaan Sekdes.
"Sekali buat rekomendasi hampir 5 juta, satu kali gaji dalam sebulan dan ada karyawan melakukan cicilan ke sekdes untuk melunasi," katanya.
Untuk itu, kata dia, selaku wakil rakyat, dapil Halsel dalam waktu dekat akan memanggil pihak manajemn perusahan, agar segera dicek informasi yang beredar di desa tersebut.
Ia menambahkan, dalam kunjungan komisi III dan IV kemarin telah menyampaikan, mestinya dalam perekrutan tenaga kerja harus rekomendasi dari desa setempat, tidak perlu lagi di desa.
"Kalau pembuatan rekomendasi di desa kawasi, saya takutkan ada penyelewengan wewenang," tutur Yenmerus.(al)