Home / POLRI

Selama 10 Hari, Ops Pekat Kieraha I 2023 Polda Malut dan Jajaran, Ini 5 Hasil yang Didapat

21 Maret 2023
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil

TERNATE, OT - Setelah 10 hari menggelar Operasi Pekat I Kie Raha 2023, Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dengan bermacam barang bukti yang didapat.

Operasi itu dalam rangka cipta kondisi menjelang Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah tahun 2023 M, dengan sasaran pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polda Maluku Utara. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 10 hari terhitung mulai tanggal (TMT) 6-15 Maret 2023, dengan mengedepankan penegakan hukum yang didukung dengan kegiatan fungsi Kepolisian lainnya.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan oleh Polda Maluku Utara dan seluruh jajaran Polres yang melibatkan 592 personel dengan rincian 150 personel ditingkat Polda dan 442 personel Polres jajaran.

"Operasi Pekat Kieraha I Tahun 2023 ini menyasar para pelaku kejahatan penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras, peredaran narkoba, perjudian, prostitusi dan pencurian dengan cara melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam, rumah bordil berkedok panti pijat, serta lokasi-lokasi yang dijadikan sebagai tempat kejahatan lainnya," ujar Kabidhumas.

Barang bukti miras dari hasil Ops Pekat Kieraha I w023 Polda Malut dan Jajaran

Michael menjelaskan, selama 10 hari, Operasi Pekat Kieraha I Tahun 2023 Polda Malut dan Polres jajaran berhasil mengungkap berbagai kasus Tindak Pidana (TP) diantaranya perdagangan orang (1 kasus), penyalahgunaan narkoba (2 kasus), perjudian (3 kasus), dan 151 orang yang bukan pasangan suami dan istri, serta mengamankan minuman keras sebanyak 4.314 liter cap tikus, 902 kaleng bir dan 6 kaleng soju.

"Untuk barang bukti dalam kasus TPPO, narkoba dan perjudian yang berhasil diamankan yakni 148,12 gram ganja, uang sebesar RP. 5.780.000, 1 Kartu ATM, 1 Buku tabungan, 3 unit HP, 1 alat kontrasepsi belum terpakai dan 1 buah karpet," ujarnya.

Michael menyebutkan, terhadap kasus TP perdagangan orang, narkoba dan perjudian diproses pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan untuk para pasangan bukan suami/istri dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi, kemudian untuk barang bukti miras akan dilakukan pemusnahan.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk bersama-sama memerangi Miras, Narkoba, serta menjauhi segala bentuk tindak pidana sehingga dapat mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H," himbaunya.

Selanjutnya, jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi seluruh masyarakat Maluku Utara yang menjalankan.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT