TERNATE, OT- Oknum polisi yang bertugas di Polres Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara berinisial AA alias Aji dilaporkan istri sahnya, FAA ke Propam Polda Malut atas kasus Kawin Tanpa Izin (KTI).
Polisi berpangkat Aipda ini dilaporkan lantaran menikah tanpa sepengetahuan istri sahnya dengan wanita lain untuk ke sekian kalinya.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, buntut laporan FAA ke Bid Propam Polda Malut tertanggal 20 November 2023 kemarin. terlapor dikabarkan telah menjalani sidang kode etik. Akan tetapi putusan sidang tersebut dinilai tidak memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Aipda AA.
"Kami telah mengajukan laporan terkait laporan kode etik terkait dengan nikah tanpa izin yang dilakukan Aipda AA. Akan tetapi dalam putusan kode etik itu yang bersangkutan tidak diberhentikan atau PTDH oleh komisi etik, nah jadi pertanyaan ini ada apa sebenarnya," ujar kuasa hukum FAA, Fadli Tuanani kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Padahal, lanjut Fadli ada sejumlah kasus serupa atau posisi kasus yang sama belum lama ini terjadi di Polres Halteng dengan kasus nikah tanpa izin, telah diputuskan yang bersangkutan di PTDH kan.
Oleh karenanya, atas putusan itu selaku prinsipal dari FAA merasa tidak begitu puas sebagai istri sekaligus ibu Bayangkari dari keputusan tersebut.
"Oleh sebab itu dalam jangka waktu dekat kita akan mengajukan keberatan administrasi Kabid Propam Mabes Polri," katanya.
Pihaknya berharap, agar apa yang dilakukan atau upayakan menjadi atensi baik kembali keputusan itu oleh Mabes Polri. Walaupun didalam peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2007 itu tidak dianjurkan kaitannya dengan istri mengadu atau melakukan upaya banding. Sebab itu ada kewenangan terlapor atau suaminya selaku polisi yang melakukan pernikahan dibawa tangan atau nikah tanpa izin.
Fadli mengaku, peristiwa seperti ini pernah terjadi lagi di mana Aipda AA menikah yang kedua kalinya. Meski begitu FAA masih berjiwa besar dan mau memaafkan perbuatan terlapor.
Akan tetapi perbuatan serupa yakni nikah tanpa izin kembali dilakukan Aipda AA sehingga perkawinan itu sudah ketiga kalinya dilakukan yang bersangkutan tanpa izin FAA.
Olehnya itu, lanjut dia, atas perbuatan Aipda AA kami selalu kuasa hukum pelapor akan membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Malut sebagai perbuatan pidana umum, nikah tanpa izin dan perselingkuhan. Mengigat laporan di Bidpropam Polda Malut sudah selesai.
"Kami kira kami hanya melakukan upaya hukum ke Mabes Polri kaitannya dengan putusan ini. Yang jelas sebagai istri atau ibu Bayangkari merasa tidak pandang seperti itu dan juga peristiwa ini juga sebenarnya mencederai institusi kepolisian. Anggota kok nikah lebih dari 1 bagaimana nanti memberikan pengayoman kepada masyarakat sedang perbuatan seperti demikian," tandasnya.
(ier)