TERNATE, OT - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara bekerjasama dengan Komunitas wartawan Hukum dan Kriminal (Hukrim) Maluku Utara, akan melaksanakan lomba video pendek (Vlog) jelang tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 1 Januari 2022.
Lomba vlog yang digagas komunitas wartawan Hukrim tersebut, sebagai langkah untuk memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat luas di Maluku Utara dalam menghadapi penerapan ETLE.
Lomba vlog ETLE tersebut, akan dibuka selama 15 hari terhitung mulai tanggal 1 hingga 15 Desember 2022 dengan peserta tidak terbatas.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso, Selasa (29/11/2022) mengatakan, lomba vlog yang digagas wartawan hukrim dengan Ditlantas Polda Malut tersebut, sebagai langkah untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terutama di bidang lalulintas.
Dengan lomba ini kata Dirlantas Polda Malut, masyarakat bisa mendapat edukasi adanya penerapan ETLE secara Nasional yang di terapkan di Kota Ternate.
“Tanggal 1 Januari 2023, ETLE di Ternate sudah mulai aktif, makanya kita minta masyarakat untuk sadar hukum untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” ungkapnya.
Penerapan ETLE di Ternate lanjut Dirlantas Polda Maluku Utara, akan difokuskan di dua titik Traffic Light baik di Traffic Light lingkungan Siko hingga di Kelurahan Takoma Ternate.
“Ada dua CCTV yang terpasang untuk mendeteksi semua pelanggaran, makanya kita imbau untuk taat berlalulintas,” ajaknya.
Terpisah, Irfansyah ketua panitia lomba vlog ETLE mengatakan, para peserta bisa mengirimkan hasil karya sesuai dengan ide masing-masing asalkan video yang dikirimkan tidak mengandung unsur SARA dan murni hasil karya sendiri.
“Video yang dikirimkan pada panitia adalah video sendiri dan belum ikut serta di beberapa lomba,” katanya.
Menurutnya, ada 8 sasaran prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran dalam penerapan ETLE sehingga para peserta bisa memilih salah satu dari 8 sasaran untuk menjadikan konten vlog.
“8 sasaran ETLe itu adalah, mengemudi kendaraan bermotor tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan handphone pada saat berkendara kendaraan bermotor, berkendara kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI, berkendara kendaraan bermotor roda 2 boncengan lebih dari 1 orang, pajak tahunan kendaraan bermotor tidak di bayar, STNK habis masa berlaku, warna kendaraan bermotor tidak sesuai dengan data di STNK (rubah bentuk ganti warna) dan menggunakan pelat nomor palsu,” paparnya.
Video yang dikirimkan masing-masing peserta lanjut Irfansyah, harus lucu dan sosialisasi ETLE juga harus mengena dengan durasi waktu 2 hingga 3 menit.(zum)