Home / Berita / Politik

Tim Hukum IMS-ADIL Sebut Polemik Pilkada Halteng Berakhir

06 Februari 2025
Tim Penasehat Hukum IMS-ADIL (istimewa)

TERNATE, OT - Polemik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berakhir usai pembacan putusan dismissal oleh hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Putusan dismissal dalam perkara nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menolak permohonan pemohon terkait Pilkada Halmahera Tengah. Atas putusan tersebut, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ikram Malan Sangadji-Ahlan Jumadil (IMS-ADIL) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halteng telah sesuai ketentuan.

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Halteng, IMS-ADIL melalui tim hukumnya, Iskandar Joisangadji menyatakan, putusan nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Tengah yang amarnya menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima merupakan akhir dari rangkaian polemik panjang pemilihan kepala daerah Halmahera Tengah. 

"Mahkamah dalam pertimbangan hukunya berpendapat bahwa permohon pemohon kabur (obscuur) dan tidak jelas bahkan membingungkan," tegas Iskandar didampingi kuasa hukum lain, M.Tabrani Muthalib dan Taufic Syahri Layn, Kamis (6/2/2025).

"Oleh karena pokok permohonnya mengenai Pilkada Halteng sementara petitumnya memohon MK untuk menetap pemohon Edy Langkara-Abdurrahim Odeyani ( Elang-Rahim) untuk ditetapkan menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kota Subulussalam di Provinsi Aceh sebagaimana terurai pada halaman 396-397," sambungnya.

Atas dasar putusan tersebut, kata dia tim hukum Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Jumadil ( IMS-ADIL ) menegaskan kepada publik bahwa narasi yang dibangun pemohon dan kuasanya terbukti tidak bernilai secara hukum sehingga tidak dinilai oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam putusan MK diatas. 

"Kami juga menegaskan bahwa pokok permohonan setebal 126 halaman yang disusun dalam 11 bagian dan 85 poin yang oleh majelis hakim MK Panel II menyebutnya sebagai permohonan paling tebal dalam sengketa Pilkada tahun 2025,"tuturnya.

Kuasa hukum lain, M.Tabrani Muthalib menambahkan, permohonan pemohon Edy Langkara-Abdurrahim Odeyani ( Elang-Rahim) berdasarkan putusan majelis hakim MK mengandung unsur fitnah.

"Secara keseluruhan mengandung unsur fitnah yang menyesatkan oleh karena narasi yang dibangun Edy Langkara dan Abdurrahim Odeyani bersama kuasanya selaku pemohon tidak ada kaitannya dengan Pilkada dan lebih cenderung menyerang pribadi Ikram M Sangadji sebagai penjabat Bupati saat itu beserta pejabat lain seperti Bahri Sudirman selaku penjabat Bupati Halteng dan Abdurrahim Yau selaku Kabag keuangan yang dituduh ikut berburu rekomendasi Parpol,"cetusnya.

Senada disampaikan, Taufic Syahri Layn, selain itu, tuduhan pemohon mengenai 17 proyek andalan yang digagas Edy Langkara yang sengaja dihilangkan dalam dokumen APBD oleh Ikram M Sangadji selaku penjabat Bupati Halteng saat itu dengan maksud untuk membunuh karakter Elang-Rahim agar tidak dipilih dalam Pilkada 2024 juga merupakan fitnah yang menyesatkan, karna faktanya proyek terebut tetap ada dan diselesaikan oleh Ikram Malan Sangadji selama menjadi PJ Bupati. 

"Atas dasar keadaan itu, sejak putusan Pilkada Halteng dibacakan MK dalam sidang terbuka untuk umum kami tim hukum IMS-ADIL bersama dengan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ikram san Ahlan berkomitmen untuk mengusut tuntas segala tuduhan sebagaimana terurai dalam pokok permohonan pemohon,"ucapnya.

"Agar terang dan jelas sehingga tidak menjadi fitnah yang merugikan dan berkomitmen untuk meneruskan sampai pada proses hukum jika ditemukan ada pelanggaran hukum," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT